(Caption Foto): Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya
SENTANI – Jayapurapost.com – KPU Kabupaten Jayapura akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah distrik pada Jumat, 6 Desember 2024.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini disela-sela pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, yang berlangsung di Ballroom Lantai 6 Hotel Horison, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 3 Desember 2024 malam.
“Ya, untuk pelaksanaan PSU itu pada tanggal 6 Desember 2024. Karena sesuai ketentuan, PSU itu dilaksanakan 10 hari setelah pelaksanaan pencoblosan Pilkada pada 27 November lalu. Kalau kita hitung-hitung 10 hari dari tanggal 27 November, itu berarti di tanggal 7 Desember nanti merupakan pelaksanaan terakhir untuk PSU,” jelas Efra Tunya.
Pelaksanaan PSU di 10 TPS itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura nomor 222 tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Jayapura pada Pilkada serentak tahun 2024.
Keputusan PSU ini merupakan hasil klarifikasi yang dipetakan oleh KPU Kabupaten Jayapura dengan menetapkan hanya 10 TPS di sejumlah distrik yang akan melaksanakan PSU.
“Kami di KPU Kabupaten Jayapura, sesuai dengan hasil klarifikasi yang telah kita petakan itu ada 10 TPS saja yang diputuskan atau ditetapkan untuk kita melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang sesuai dengan rekomendasi dari Panwasdis di 8 distrik,” jelasnya.
“Pertama, di Distrik Sentani yang akan melakukan PSU itu di TPS 012 Kelurahan Dobonsolo, kemudian di Distrik Waibhu di TPS 004 dan TPS 005 di Kampung Doyo Baru, lalu di Distrik Ebungfauw itu di TPS 001 Kampung Homfolo. Lalu, di Distrik Nimboran itu di TPS 001 Kampung Kuipons, TPS 001 Kampung Yenggu Baru dan TPS 001 Kampung Benyom. Selanjutnya, di Distrik Kemtuk di TPS 001 Kampung Nandom dan TPS 001 Kampung Aib, serta di Distrik Sentani Barat TPS 001 Kampung Maribu,” bebernya menambahkan.
“Jadi, ada enam distrik yang akan melakukan PSU sesuai dengan rekomendasi dari Panwasdis. Kemudian, diteruskan oleh Bawaslu kepada kami di KPU Kabupaten Jayapura,” tukasnya.
Untuk diketahui, awalnya rekomendasi PSU dari Panwasdis di delapan (8) distrik itu diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura dengan merekomendasikan sebanyak 18 TPS di 8 distrik untuk melakukan PSU. (Fan)