HARI INI MULAI MASA TENANG, BAWASLU MINTA APK DITERTIBKAN

(Caption Foto): Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas

 

SENTANI | JAYAPURAPOST.com – Batas Kampanye telah berakhir sejak taggal 10 Februari 2024,dan mulai tanggal 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang sebelum pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas  kepada sejumlah awak media di kota sentani ,Distrik Sentani ,Kabupaten Jayapura pada Sabtu ( 10/02/2024).

“Menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI, juga kita saat ini sedang menghadapi masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 11 Februari (hari ini). Sesuai dengan regulasi, maka kami akan menertibkan alat peraga kampanye (APK). Sebelum kita melakukan penertiban alat peraga kampanye, disitu ada satu ruang yang sesuai dengan PKPU nomor 15, yakni peserta pemilu diberikan kesempatan untuk menertibkan alat peraga kampanyenya sendiri sehari sebelum masa tenang,” kata Zacharias Rumbewas kepada wartawan media online ini, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin malam.

Dalam masa tenang ini, kata Zacharias, bila masih ada alat peraga kampanye yang masih terpasang atau berdiri itu, akan ditertibkan oleh Satpol PP.

“Dengan dasar itu, dipandang perlu untuk kami melakukan rapat koordinasi dengan menghadirkan KPU, Satpol PP, Badan Kesbangpol dan juga para peserta pemilu partai politik. Berdasarkan hasil rakor tersebut, partai politik telah bersepakat akan menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah lokasi pada 10 Februari 2024. Apabila masih ada alat peraga kampanye yang terpasang atau berdiri, maka mereka menyerahkan (APK) itu kepada Satpol PP untuk ditertibkan,” katanya.

Selain itu, Zacharias Rumbewas menyampaikan, pihaknya memastikan terkait dengan saksi parpol, yang akan ditempatkan di setiap TPS.

“Oleh karena itu, kami harapkan setiap partai politik itu harus menyiapkan saksi di TPS. Nah, saksi yang ada ditempatkan di setiap TPS itu harus berjumlah dua orang. Yakni, satu orang saksi yang bertugas di dalam dan satunya lagi bertugas di bagian luar untuk membackup TPS dari luar. Jadi, sebagian besar partai politik sudah menyiapkan saksinya sebanyak 568 orang. Kemudian mereka (parpol) juga akan menambah jumlah saksi, itulah yang mereka sampaikan kepada kami,” paparnya.

“Jadi, kami memastikan kesiapan mereka dalam tahapan pungutan suara. Kami juga telah menyerahkan buku saku kepada partai politik. Dengan harapan, buku saku itu bisa menjadi pegangan dari tiap-tiap saksi partai politik,” sambungnya.

Pihaknya terus melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara meminta kepada partai politik, untuk menyiapkan saksi mereka yang akan bertugas di TPS.

“Kami juga meminta kepada setiap parpol, untuk melakukan pembinaan atau bimtek terhadap para saksi. Berikan penguatan kepada saksi, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab, serta kewajibannya apa saja saat berada di TPS. Lalu apa yang menjadi hak-hak saksi di dalam TPS,” pintanya. (Fan