JAYAPURA | JAYAPURAPOST.Com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM ) Jayapura berhasil memutus mata rantai supply dan demand illegal atau mengandung bahan berbahaya.
Dengan melihat tren yang sedang berkembang saat ini,maka BBPOM melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 dengan fokus dan lokus berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen/reseller komestik.
Kegiatan Intensifikasi pengawasan Kosmetik BBPOM Jayapura dilaksanakan dari tanggal 19 hingga 23 februari di Kabupaten /Kota .
Hal ini ditegaskan Kepala BBPOM Jayapura ,Hermanto,S.Si,Apt., MPPM kepada sejumlah awak media melalui press release Hasil IntensifikasiPengawasan Kosmetik tahun 2024 di kantor BBPOM Jayapura,Distrik Abepura,Kota Jayapura-Papua ,Selasa (27/02/24)
“Target pengawasan kami adalah produk Kosmetik yang sudah masuk dalam daftar Peringatan Publik (Publik Warning ) yang meliputi Kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya ,tak terkecuali kosmetik kadaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan rusak,”jelasnya
Dijelaskannya dari hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik,BBPOM mendapat sejulmlah hasil sebagai berikut ,diantaranya :
- Kota Jayapura dengan sarana klinikkecantikan dan reseller telah diperiksa sebanyak 13 Sarana dimana 1 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi sebesar Rp.7.920.000,-yang terdiri dari 31 pieces produk kosmetik sedangkan 12 sarana lainnya memenuhi ketentuan.
- Kabupaten Jayapura dengan sarana kliniki kecantikan dan reseller yang diperiksa sebanyak 7 sarana dimana dua sarana tidak memenui ketentuan dengan nilai ekonomi Rp.8.997.000 yang terdiri dari 83 pieces produk kosmetik sedangkan 5 sarana lainnya memenuhi ketentuan .
- Kabupaten Kepulauan Yapen,dengan sarana klinik kecantikan dan reseller yang diperiksa sebanyak satu sarana dengan hasil memenuhi ketentuan.,
- Kabupaten Biak Numfor,dengan sarana klinik kecantikan dan reseller yang diperiksa 2 sarana dengan hasil kedua sarana memenuhi ketentuan.
Lebih lanjut Kepala BBPOM mengatakan, untuk setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi berjenjang berupa peringatan tertulis 1,peringatan tertulis 2,peringatan keras dan membuat surat peryataan diatas materai.
Sedangkan untuk sarana yang berulang kali melakukan pelanggaran maka BBPOM akan melaksanakan pendalaman untuk ditingkatkan ke proses hukum (Pro Justitia).
Selain itu dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan,BBPOM Jayapura akan melakukan berbagai hal diantaranya mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalu bimtek tentang keamanan produk kosmetik ,KIE/pemberdayaan masyarakat,peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli.
Olehnya BBPOM menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih aktif dalam memilih produk TIE-Tanpa Izin Edar,rusak serta kadaluwarsa.
Senada dengan itu Koordinator Tim Intensifikasi BBPOM Jayapura Santi mengatan dari sejumlah intensifikasi yang dilakukan,pihaknya banyak menemukan kosmetik Ilegal dan Kadaluwarsa kemudian langsung dimusnahkan oleh pemilik klinik atau reseller yang disaksikan BBPOM.
“Tidak ada produk yang disita BBPOM melainkan langsung dimusnahkan oleh pihak Klinik kecantikan dan reseller,”kata Santi
Kemudian BBPOM sebut,untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berita terbaru dari BBPOM maka silahkan masyarakat mengecek produk melalui memindai kode QR atau kode barang serta mengirimkan pengaduan melalui aplikasi BPOM Mobile .
“Jadilah konsumen Cerdas ,ingat selalu CEK KLIK (cek kemasan,Cek Label,Cek Ijin Edar ,Cek Kadaluwarsa,” pungkasnya (Redaksi/Tia)
.