JAYAPURA – Jayapura Post.com – Benhur Tomi Mano telah menjalani proses verifikasi faktual keaslian orang asli Papua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024 oleh Pansus Pilkada Majelis Rakyat Papua (MRP).
Verifikasi faktual berlangsung di kediaman Benhur Tomi Mano (BTM), bakal calon Gubernur Papua pada Kamis, 5 September 2024.
Diketahui, BTM maju di Pilgub Papua 2024 bersama Yermias Bisai sebagai bakal Calon Wakil Gubernur Papua.
“Ucapan terimakasih kepada Yang Mulia Anggota MRP, Ketua Pokja dan anggota yang telah melaksanakan tahapan sesuai Undang-Undang dan PKPU,” katanya.
BTM meminta kepada semua pihak untuk memberi dukungan kepada MRP agar bisa bekerja maksimal agar seluruh proses Pilkada Papua bisa berjalan sesuai tahapan.
“Yang terakhir ucapan selamat datang kepala Yang Mulia Anggota MPR di Kampung Tobati di hari ini dalam rangka verifikasi faktual,” katanya.
Hasil Verifikasi Faktual
Verifikasi faktual keaslian OAP terhadap Benhur Tomi Mano sebagai bakal calon Gubernur Papua oleh tim verifikasi dari MRP yang dipimpin ketua tim Raymond May, sekaligus Ketua Pokja Adat MRP Papua.
Benhur Tomi Mano mengungkapkan dirinya dilontarkan beberapa pertanyaan seputar keaslian sebagai orang asli Papua.
Mulai dari menanyakan struktur keluarganya, istri dan jumlah anak, penguasaan bahasa Tobati, sampai pada urusan keondoafian.
“Saya jelaskan semua pertanyaan menggunakan bahasa Indonesia dan Tobati, misalnya ucapan selamat datang, selamat makan, dan lain sebagainya,” katanya kepada awak media.
Hasil dari verifikasi, Raymond May menilai sosok Benhur Tomi Mano benar-benar orang asli Papua dari wilayah adat Tabi yang mendiami Provinsi Papua. Hal itu dibuktikan dari silsilah keluarga, penguasaan bahasa daerah, hak ulayat, dan beberapa item verifikasi lainnya.
“Verifikasi berkaitan tentang keaslian orang Apakah benar-benar ini orang asli itu batik Apakah benar memang Marga mano terus punya hak ulayat, terus jelaskan tentang struktur keluarga,” jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, MRP akan melalukan rapat pleno hasil verifikasi faktual. Kemudian dokumennya akan diserahkan kepada KPU Papua untuk ditindaklanjuti dalam tahapan betikutnya. (Redaksi)