JAYAPURA, Jayapura Post.Com – Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Papua terasa semakin bermakna. Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, menyerahkan remisi kepada ribuan narapidana dan warga binaan pemasyarakatan dalam upacara di Lapas Kelas IIA Abepura, Jayapura, Minggu (17/08/2025).
Tak sekadar simbol peringatan kemerdekaan, pemberian remisi ini juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan disiplin dan tekad untuk berubah.
“Pemberian remisi ini adalah penghargaan, penghormatan negara agar seluruh masyarakat bisa merasakan semangat kemerdekaan, termasuk narapidana dan warga binaan,” ujar Fatoni dalam sambutannya.
Data Kanwil Kemenkumham Papua mencatat, sebanyak 2.038 narapidana memperoleh Remisi Umum. Rinciannya, 1.962 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan masa tahanan, sementara 76 orang beruntung langsung menghirup udara bebas usai menerima Remisi Umum II.
Selain itu, diberikan pula Remisi Dasawarsa kepada 2.138 narapidana. Program khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali ini menjadi momentum istimewa. Tahun ini, 2.025 orang menerima Dasawarsa I, sedangkan 113 orang mendapat Dasawarsa II.
Remisi Dasawarsa terakhir diberikan saat HUT ke-70 RI pada 2015, dan besaran pengurangannya mencapai 1/12 dari masa pidana, dengan maksimal tiga bulan.
Fatoni juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya disiplin, menjauhi narkoba, serta memanfaatkan remisi sebagai titik balik kehidupan.
Lebih jauh, ia mengimbau masyarakat agar membuka pintu bagi para warga binaan yang kembali pulang.
“Mereka yang bebas hari ini harus diterima dengan baik. Kita harus hidup berdampingan, saling mengingatkan, dan menjaga harmoni di masyarakat,” pesan Fatoni.
Ia pun memberi apresiasi kepada jajaran lembaga pemasyarakatan serta semua pihak yang telah bekerja keras memastikan proses pembinaan berjalan optimal dan pemberian remisi berlangsung lancar.(Redaksi)