INI BEBERAPA IZIN BERBAYAR YANG DILAYANI DPMPTSP

TIMIKA- Jayapurapost.com ||  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau mengatakan, pihaknya melayani semua pengurusan izin usaha baik berbayar maupun tidak berbayar.

 

Beberapa izin usaha yang berbayar tesebut, diantaranya, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Izin Trayek dan Izin Perdagangan Antar Pulau.

 

Abraham menjelaskan, untuk proses pembayaran IMB dan SIUPK, para pelaku usaha akan mengambil slip penyetoran di kantor DPM PTSP, kemudian membayar di Bank, selanjutnya bukti penyetoran tersebut akan diserahkan kepada DPM PTSP untuk diproses izinnya.

 

Sementara untuk izin trayek dan perdagangan antar pulau, para pelaku usaha akan membayar langsung kepada OPD yang dimaksud dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk trayek dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk perdagangan antar pulau.

 

Bukti pembayaran tersebut yang akan diserahkan kepada DPM PTSP untuk diproses izinnya.

 

“IMB, SIUPK Perikanan itu mereka ambil slip pembayaran baru mereka setor bukti pembayaran itu yang mereka antar ke kami dan ada ijin trayek dan antar pulau itu ijinnya sama, mereka bayar di OPD terkait trus bukti pembayaran itu mereka antar ke kita,” jelasnya Abraham saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (9/11/2022).

 

Setelah mendapatkan bukti pembayaran, pihak DPM PTSP akan memproses izin usaha yang dimaksudkan.

 

“Setelah itu kita proses,” jelasnya.

 

Abraham juga mengungkapkan, pengurusan setiap izin-izin usaha saat ini sangat mudah, dan tidak memakan waktu lama. Bahkan para pelaku usaha bisa mengurus izin usaha melalui aplikasi yang ada.

 

“Sekarang ini urus izin cepat saja, hanya berapa menit sudah jadi, asalkan berkas-berkas lengkap,” ungkapnya. (Rafael)