Polres Mimika bersama satgas Gakkum Damai Cartenz saat konfrensi pers penangkapan DPO Mutilasi di Timika
Timika-Jayapurapost.com || Tersangka pembunuhan dan mutilasi berinisial RMH yang sempat buron sebulan lebih akhirnya dibekuk pihak Kepolisian Resor Mimika dibantu Satgas Gakkum Damai Cartenz,tersebu dan Brimob Yon B Pelopor di jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Distrik Wania Mimika, Sabtu (8/10/2022).
Tersangka R ditangkap saat berada di plafon disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, proses penangkapan terhadap tersangka R di jalan Cemara berdasarkan informasi yang diterima pihak Polres dan Satgas Gakkum Damai Cartenz terkait keberadaan tersangka.
“Yang menjadi sadar penangkapan yaitu adanya laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penyidikan dan surat daftar pencarian orang yang sudah terbitkan Polres Mimika tanggal 28 agustus 2022,” kata Gede.
Gede menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka R dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mimika dibackup Satgas Gakkum Damai Cartenz dan personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua, tanggal 8 oktober 2022 sekira pukul 14.00.
Pihak Kepolisian saat itu telah mengetahui keberadaan tersangka yang berada disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian tersangka disekitar SP4, Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Mimika, Papua.
“Saat tiba di rumah tersebut kami melakukan penggeledahan dan mendapati tersangka R berada di atas plafon dan sekitar pukul 14.30 kami berhasil mengamankan tersangka selanjutnya dibawa ke polres monica untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Gede.
Saat penangkapan, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban di jalan budi utomo ujung, dan memutilasi bagian tubuh korban di jalan Lokpon.
Selain parang, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah, satu buah kunci motor, satu buah jam tangan digital, satu buah cincin dan satu buah kalung dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
“Kami amankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk tindak kejahatan dan juga uang yang diduga dari hasil kejahatan,” ungkapnya.
Gede juga menambahkan, tersangka berperan dalam semua peristiwa, mulai dari mencari orang untuk membeli senjata, menganiaya korban menggunakan parang, memutilasi bagian tubuh korban, melakukan pembakaran mobil dan menerima uang hasil kejahatan.
“Untuk peranan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami peranan tersangka R ikut di dalam perencanaan, melakukan pengejaran terhadap korban, melakukan penganiayaan menggunakan parang yang melukai bagian tubuh dari salah satu korban, sampai di TKP Lokpon tersangka R memotong tubuh, membuang potongan tubuh, dan pembakaran mobil, dan menerima uang sebesar Rp 20.800.000.
Pihak Kepolisian menjerat tersangka R dengan pasal berlapis yang hampir sama dengan pelaku lainnya, yaitu pasal 340, pasal 338 dan 365 junto pasal 55 dan 56
“Kami jerat pasal berlapis,” kata Gede.
Sementara terkait video tersangka yang membantah terlibat dalam peristiwa tersebut dijelaskan oleh Wakasatgas Gakkum Satgas Damai Cartenz, AKBP I Gusti Gde Era Andhinata mengatakan, yang mana tersangka membuat video tersebut dan membantah keterlibatan dalam peristiwa pembunuhan lantaran takut keluarganya terkena imbas dari kasus tersebut.
“Yang jelasnya dia buat video itu karena takut keluarga menjadi ancaman,” kata Era.
Tersangka juga membantah bahwa peristiwa yang terjadi merupakan skenario. Mantan Kapolres Mimika itu menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 Agustus, setelah kasus santer diketahui masyarakat dan media.
Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan pada tanggal 26 Agustus, dari hasil penyelidikan, keterangan saksi di TKP awal dan rekaman CCTV, menjadi dasar penyelidikan, yang mana dalam rekaman CCTV terlihat seorang tersangka dengan postur binaraga, kemudian video tersebut diselidiki dan diketahui tersangka tersebut berinisial J dan ditangkap pada tanggal 27 Agustus.
Hasil pemeriksaan tersangka J, diketahui ada keterlibatan oknum anggota, sehingga dilakukan koordinasi dengan pihak TNI untuk dihadirkan dan dimintai keterangan.
Berdasarkan pemeriksaan, didapati sebanyak 10 orang terlibat dalam peristiwa tersebut. (Rafael).