JARINGAN PENYUPLAI SENPI DAN AMUNISI UNTUK KKB INTAN JAYA DITANGKAP

 

Timika- Jayapurapost.com ||  Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Ops Damai Cartenz 2022 dan Polres Mimika berhasil menangkap jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kemabu Intan Jaya yang berperan mencari senpi dan amunisi di Mimika.

 

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kejadian bermula pada hari Kamis (22/9/2022) setelah mendapatkan informasi terkait adanya rencana transaksi senjata api dan amunisi oleh jaringan KKB Intan Jaya yang berada di Kabupaten Mimika.

 

Tim gabungan yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi terhadap keberadaan pelaku MN.

 

Saat penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah tas samping warna hitam bertuliskan tas, 2 buah kantong plastik warna hitam, 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau caliber 5.56 mm, dan 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK.

 

9 buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50, 1 buah hp vivo warna merah tipe 1820, 1 buah hp nokia 105 warna hitam, 1 unit hp merk samsung galaxi a13 warna cokelat dan 1 buah hp nokia 105 warna pink.

 

“Setelah berhasil kita amankan, kita lakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap pelaku MN,” kata Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat press release di Mapolres Mimika, Mile 32, jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua, Sabtu 24/9/2022).

 

Hasil pengembangan terhadap MN, pihaknya kembali mengamankan 2 tersangka lainnya pada Jumat (23/9/2022)  berinisial BK dan YA yang merupakan ketua KNPB Wilayah Mimika, keduanya merupakan warga Kebun sirih Kabupaten Mimika.

 

“Untuk kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka MN berhasil di amankan di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA diamankan di Kediamannya di Kebun Sirih,” jelas Kasatgas Humas.

 

Kasatgas Humas menuturkan peranan masing-masing tersangka ini berbeda – beda. Dimana MN dalam kasus ini bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi, sedangkan BK berperanan sebagai pembeli atau donatur, sementara YA berperan sebagai penjual Amunisi.

 

Hal itu juga diakuinya dihadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa.

 

Hasil pengembangan dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, YA menjual amunisi perbutiranya seharga Rp. 200.000,  total amunisi yang dijual sebanyak 95 butir amunisi, dengan total uang sebesar Rp 19 juta, sedang amunisi karet diberikan sebagai bonus.

 

Rencananya, amunisi tersebut akan diberikan kepada Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya. Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senpi dan munisi KKB tersebut.

 

Untuk diketahui juga tersangka YA pernah diamankan namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi/seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.

 

YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni Permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 divonis 10 bulan penjara > putusan pengadilan negeri kota timika nomor : LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012, permasalahan Makar pada tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara > Laporan Polisi nomor : LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara > Laporan Polisi nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.

 

Atas perbuatannya ketiga tersangka kini dilakukan penahanan di rutan Mapolres di Mile 32, ketiganya dijerat undang-undang darurat. (Rafael)