JAYAPURA – Jayapura Post.com – Pasca Sidang Perkara PHPU Walikota tentang Jawaban Pihak Termohon dan pihak terkait atas perkara No.279/PHPU.WAKO/XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 3 1 Januari 2025 menuai beragam respon dari masyarakat .
Melihat isi gugatan Pasangan Calon No Urut 03 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo bahwa bawaslu tidak melakukan pengawasan dan terjadi ketidak netralan penyelenggara dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai Asas Pemilu yang Luber dan Jurdil.
Hal ini sebagaimana disampaikan Margaretha Sara Fauubun selaku Tem pemenangan BMD DIPO saat menghadiri Sidang mendengarkan Jawaban Pihak Termohon .
Menurut Margaretha yang akrab disapa Etha bahwa ada satu substansi yang tidak dijawab oleh Bawaslu Kota Jayapura .
“’TSM yang dimaksudkan kami adalah bahwa bawaslu kota jayapura tidak memproses laporan kami saat masa kampanye, sampai melebihi proses tahapan kampanye,”ujar Margaretha S Fauubun.
Disebutkan Etha , Bawaslu Kota dan Provinsi Papua telah mendapat perintah langsung dari Bawaslu RI untuk memproses laporan ini tetapi kenyataannya tidak diproses sampai melebihi tahapan masa kampanye , tahapan punggut hitung dan berakhir pada penyerahan tanda status laporan baru diserahkan pihak Bawaslu Kota Jayapura kepada Tem BMD DIPO pada tanggal 23 Desember 2024.
’’Sehingga kami meyakini bahwa ada satu kesalahan prosedur di tahapan kampanye yang tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Jayapura,”tegas Etha.
Senada dengan itu Agusto Salvatore Mandosir,SE Selaku Sekretaris Tem Koalisi Jayapura bangkit mengungkapkan bahwa jawaban termohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi ini tidak sesuai substansi materi gugatan.
“Kami dari pihak pemohon merasa bahwa KPU Kota Jayapura sebagai termohon dan Bawaslu kota Jayapura tidak memberi sanggahan terkait substansi materi gugatan pemohon , justru yang disanggah adalah materi diluar gugatan ,”bebernya.
Agusto meminta KPU Kota Jayapura berhenti buat retrotika dengan hal hal yang mengada ada ,prinsipnya kami akan menunggu hasil keputusan MK yang akan diputuskan setelah rapat pemusyawaratan Hakim nantinya.
“Kami pemohon tetap yakin MK tetap akan mengambil hasil keputusan ini dengan seadil adilnya,”tegas Sekretaris Partai Demokrat Kota Jayapura.
Dikesempatan yang sama Kuasa Hukum BMD DIPO H.Muh Achmad Jaenuri,LC,.MH mengutarakan bahwa terkait jawaban KPU dan bawaslu kota Jayapura dalam sidang tersebut merupakan hak progresif yang bersangkutan.
“Pertama kami sampaikan bahwa kami tetap optimis apa yang kita dahlilkan disertai dengan alat bukti yang diajukan akan menjadi sebuah permohonan atau dahlil yang akan dikabulkan,”tegas Kuasa Hukum BMD DIPO.
Dari jawaban Pihak Termohon diakui Jaenuri bahwa karena keterbatasan waktu membuat pihak termohon tidak bisa menjawab secara keseluruhan.
“Yang jelas dari jawaban jawaban yang disampaikan oleh pihak termohon kami hargai sebagai pihak yang sedang pertahankan diri dari dugaan tuduhan yang sudah dilayangkan pemohon,”katanya.
Ahmad Jaenuri berharap Hakim Mahkamah Konstitusi pada panel dua bisa dengan teliti dan bijaksana untuk memutuskan perkara ini sebagai sarana pendidikan demokrasi serta sekaligus bagian ikhtiar menuju demokrasi yang bersih,jujur sesuai keinginan masyarakat Indondesia.
“Apapun hasilnya yang ditetapkan MK akan menjadi puncak pencarian kebenaran dan keadilan yang diperjuangkan,mari kita sama sama bersabar menanti keputusan dismissal pada 05 Februari mendatang,”pungkasnya. (Redaksi/Lnny)