Jawaban Termohon Tidak Substansial, Ini Kata Tem Koalisi dan Kuasa Hukum Pemohon.

Agusto meminta KPU Kota Jayaura  berhenti buat retrotika dengan hal hal yang mengada ada

JAYAPURA – Jayapura Post.com – Pasca Sidang Perkara PHPU Walikota tentang Jawaban Pihak Termohon dan pihak  terkait atas perkara No.279/PHPU.WAKO/XXIII/2025   yang   digelar di Gedung   Mahkamah  Konstitusi  pada 3 1 Januari 2025 menuai beragam respon  dari masyarakat .

 

Melihat isi gugatan Pasangan Calon No Urut 03 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo bahwa bawaslu tidak melakukan pengawasan dan terjadi ketidak netralan penyelenggara  dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai Asas Pemilu yang Luber dan Jurdil.

 

Hal ini sebagaimana disampaikan Margaretha Sara Fauubun selaku Tem  pemenangan BMD DIPO saat menghadiri Sidang mendengarkan Jawaban Pihak Termohon .

 

Menurut Margaretha yang akrab disapa Etha bahwa  ada satu substansi yang tidak dijawab  oleh Bawaslu Kota Jayapura .

 

“’TSM  yang dimaksudkan kami adalah bahwa   bawaslu kota jayapura  tidak memproses laporan kami saat masa kampanye, sampai melebihi  proses tahapan kampanye,”ujar Margaretha S Fauubun.

 

Disebutkan Etha ,  Bawaslu  Kota dan  Provinsi  Papua telah mendapat  perintah langsung dari Bawaslu  RI untuk memproses laporan ini   tetapi kenyataannya  tidak diproses sampai melebihi tahapan   masa kampanye , tahapan punggut hitung dan berakhir pada penyerahan  tanda status laporan  baru diserahkan  pihak Bawaslu Kota Jayapura kepada Tem BMD DIPO pada tanggal 23 Desember 2024.

 

’’Sehingga kami meyakini bahwa ada satu kesalahan prosedur di tahapan kampanye yang tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kota Jayapura,”tegas Etha.

Senada dengan itu  Agusto Salvatore Mandosir,SE  Selaku Sekretaris Tem Koalisi Jayapura bangkit mengungkapkan bahwa jawaban termohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi ini tidak sesuai substansi materi gugatan.

 

“Kami dari  pihak pemohon merasa bahwa KPU Kota Jayapura   sebagai  termohon dan Bawaslu kota Jayapura  tidak memberi sanggahan terkait  substansi materi gugatan pemohon , justru yang disanggah adalah materi  diluar gugatan ,”bebernya.

 

Agusto meminta KPU Kota Jayapura  berhenti buat retrotika dengan hal hal yang mengada ada ,prinsipnya kami akan menunggu  hasil keputusan  MK yang akan diputuskan setelah rapat pemusyawaratan Hakim nantinya.

 

“Kami pemohon tetap yakin MK tetap akan mengambil hasil  keputusan  ini dengan seadil adilnya,”tegas Sekretaris Partai Demokrat Kota Jayapura.

Dikesempatan yang sama Kuasa Hukum BMD DIPO  H.Muh Achmad Jaenuri,LC,.MH mengutarakan bahwa terkait jawaban KPU  dan bawaslu  kota Jayapura dalam sidang tersebut merupakan hak progresif yang bersangkutan.

 

“Pertama kami  sampaikan bahwa kami tetap optimis apa yang kita dahlilkan disertai  dengan  alat bukti yang diajukan akan menjadi sebuah permohonan atau dahlil yang akan dikabulkan,”tegas  Kuasa Hukum BMD DIPO.

 

Dari  jawaban Pihak Termohon diakui Jaenuri bahwa  karena keterbatasan waktu membuat pihak termohon tidak bisa menjawab secara keseluruhan.

 

“Yang jelas dari jawaban  jawaban yang disampaikan oleh  pihak termohon kami hargai  sebagai pihak yang sedang  pertahankan diri dari  dugaan tuduhan yang sudah dilayangkan pemohon,”katanya.

 

Ahmad Jaenuri berharap Hakim Mahkamah Konstitusi pada  panel dua  bisa dengan teliti dan bijaksana untuk memutuskan perkara ini sebagai sarana  pendidikan demokrasi serta  sekaligus bagian ikhtiar  menuju demokrasi yang bersih,jujur sesuai keinginan masyarakat Indondesia.

 

“Apapun hasilnya yang ditetapkan  MK akan menjadi puncak pencarian kebenaran dan  keadilan yang diperjuangkan,mari kita sama sama bersabar menanti keputusan dismissal pada  05 Februari mendatang,”pungkasnya. (Redaksi/Lnny)