Caption :Satpol PP Kota Jayapura berhasil amankan transksi jual beli Miror dalam mobil di depan toko 3 Jaya Jayapura
JAYAPURA | JAYAPURAPOST.Com – Sesuai Intruksi Walikota No 1 terkait pengawasan,penindakan dan pembatasan minuman alkohol selama pemilu dari tanggal 10 hingga 16 februari maka Pemerintah Kota terus melakukan pengawasan terhadap sesuatu yang akan mencederai proses pelaksaan Pemilu di Kota Jayapura.
Hal ini disampaikan Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey kepada wartawan usai kegiatan pada Selasa, (13/02/2024)
“Dari laporan masyarakat hari ini Satpol PP telah menertibkan 8 carton minuman berakohol dari segala jenis di depan Toko 3 Jaya di Kota Jayapura,” ujar Pj Walikota
Dijelaskannya pengedaran minuman secara illegal ini dilakukan transaksi jual beli dalam mobil bukan di tempat penjualan dan tidak memiliki ijin edar.
“Saya memghimbau kepada masyarakat khusus penjual dan pengecer supaya menaati instruksi yang ada sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan aman .lancar dan nyaman dan tidak diganggu oleh orang orang mabuk yang tidak bertanggung jawab ,’’imbau Frans Pekey
Akibat kejadian ini, kata Frans Pekey bahwa para penjual ini akan diberi saksi berupa barangnya disita dan bagi yang memiliki ijin tetapi tidak menaati juga maka akan diberi teguran dan jika masih melanggar akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin.” Tegas Pj Walikota
Dalam kesempatan yang sama Efraim Andrias Taurui,SE Kabid penegakan peraturan daerah Satpol PP Kota Jayapura menjelaskan Penangkapan transaksi jual beli minuman Alkohol (Miror) berbagai merek terjadi di depan toko 3 jaya di Jayapura
Lanjutnya setelah proses pengeledahan dan penangkapan ini akan dilaporkan kepada Pj Walikota sebagai barang bukti untuk diketahui seluruh masyarakat baik penjual miras,pelaku usaha tetapi juga bagi penjual “Ada ada “
Dijelaskannya selama persiapan pemilu ini Satpol PP terus bekerja keras melakukan patroli baik siang dan malam guna menjaga situasi Kota Jayapura yang aman menjelang Pemilu pada 14 Februari nanti.
Selain itu kata Efraim Instruksi Walikota ini juga telah disampaikan kepada para penjual,tempat hiburan baik bar maupun tempat tempat pijat .
“Kami juga telah melakukan operasi dan pengeledahan berupa barang bukti sepeda motor yang dijadikan alat penjualan Minuman Alkohol berkeliling ,”pungkasnya
Diketahui, barang bukti ini akan dimusnahkan setelah Pelaksanaan Pemilu , (Redaksi/Tia)