Jelang Keputusan MK , FKUB Papua Minta Jaga Keamanan dan Kerukunan

Pdt Lipiyus Biniluk : FKUB akan mengeluarkan imbauan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat sebelum ataupun sesudah putusan MK

SENTANI – Jayapura Post.Com  –  Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Papua, Pendeta Lipius Biniluk meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Papua yang akan diputuskan 24 Februari mendatang.

 

Pendeta Lipiyus berharap dengan keputusan yang dikeluarkan MK, para pendukung calon kepala daerah dapat menepati janjinya untuk siap kalah ataupun siap menang, seperti dalam awal proses pilkada.

 

“Saat proses awal itu, kan ada janji-janji, siap kalah dan siap menang. Harus diingat komitmen itu,”kata Lipiyus  didampingi Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Hariman Dahrin dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Papua, I Komang Alit Wardana di Sentani, Rabu (19/2/2024) sore.

 

Sementara dari tokoh agama akan menyampaikan hal yang sama untuk menjaga keamanan lewat mimbar

. “FKUB akan mengeluarkan imbauan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat sebelum ataupun sesudah putusan MK.”Pdt Lipiyus Biniluk

 

“Siapapun yang menerima putusan dissmisal dari MK, silahkan pimpin Papua 5 tahun ke depan. Sementara, bagi pasangan yang belum terpilih, bisa mempersiapkan diri untuk maju 5 tahun berikutnya. Dalam sebuah pertandingan, ada yang kalah ataupun menang,” sambungnya.

 

FKUB Papua juga meminta aparat keamanan sudah bisa mendeteksi jika ada provokator yang mengganggu keamanan pasca putusan MK.

 

Komang Alit Wardhana pun berharap agar  saling menjaga, menghargai dan jangan terpecah belah.

“Mari kita saling menghormati apapun nanti keputusan MK,”ujarnya.

Kata dia, MK adalah institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam Undang-Undang agar tetap berada di jalur konstitusi, selaras dengan nafas UUD 1945.

 

“Maka putusan MK adalah produk hukum yang bersifat final dan mengikat, serta harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan. Itu merupakan bentuk penghargaan dari marwah konstitusi dan perwujudan hidup berdemokrasi di negara hukum,”ujarnya.

 

Sementara Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Hariman Dahrin mengatakan apapun putusan mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat.

“Mari kita saling menghormati dan menjaga kesejukan  dan kedamain untuk Tanah ini,”ujarnya. (Redaksi)