(Caption Foto): Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura, Steven A. Wonmaly, S.Sos., M.AP
SENTANI | Jayapurapost.com – Menjeleng Pemilu 2024 yang semakin dekat , Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura diimbau untuk terus menjaga sikap netralitasnya dan tidak terlibat politik praktis, baik di dunia nyata maupun di dunia maya atau media sosial (Medsos).
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura, Steven A. Wonmaly, S.Sos., M.AP., kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 19 Januari 2024.
“Sebelumnya kami juga sudah buat surat di bulan Desember 2023 lalu, untuk imbauan kepada kepada teman-teman seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Jayapura. Jadi, dalam rangka memberikan dukungan agar pemilu serentak 2024 ini bisa berjalan dengan baik, aman dan juga sesuai dengan ketentuan. Maka seluruh ASN di Kementerian Agama Kabupaten Jayapura perlu sama-sama memahami tentang regulasi yang ada atau berlaku,” ujarnya.
Regulasi tersebut, kata Kepala Kemenag Steven Wonmaly, ada pada peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 pada Pasal 5 poin N tentang larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
“Jadi, larangan itu jangan sampai dengan cara ikut berkampanye, juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS, dilarang sebagai peserta kampanye dengan menyerahkan PNS yang lain dan dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
“Kemudian, dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon) sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” sambungnya.
Selanjutnya larangan-larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
“Juga dilarang memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan (Suket) tanda penduduk. Jadi, ini ketentuan regulasi bagi PNS yang wajib untuk dapat mengikutinya,” ujar Steven Wonmaly lagi.
Untuk itu, dirinya menyatakan, bahwa di setiap pelaksanaan pemilu. Baik itu Pileg, Pilpres maupun Pilkada, netralitas ASN adalah sesuatu yang paling sangat disoroti. Sebab, ASN selaku pelayan publik yang terikat secara Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN wajib berperilaku netral. Meski sebagai warga negara, ASN tetap memiliki hak-hak politik dalam memilih.
“Kami juga selalu menekankan disetiap kesempatan, untuk menjaga sikap netralitas khususnya ASN lingkup Kementerian Agama. Karena sudah menjadi perintah langsung dari pusat terkait hal ini,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya terus mengajak masyarakat tetap mengutamakan semangat persatuan dan persaudaraan agar tidak terpecah akibat perbedaan partai dan pilihan.
Dalam menjaga netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pemilu 2024, selain diatur dalam UU, setiap ASN di satuan instansi juga mengucapkan ikrar Netralitas dan Penandatangan Pakta netralitas dengan sejumlah poin yang wajib dipatuhi dan sanksi yang siap digunakan jika tidak netral. (Fan