Kantongi Izin Pemkab dan Kepolisian, Pasar Malam di Jalan Kehiran Telah Dibuka

SENTANI – Jayapura Post.com – Kantongi izin dari Pemkab Jayapura, pasar malam kembali dibuka, yang berlokasi di Jalan Kehiran, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, tepatnya di depan Sawmill Kayu Kehiran.

Muchtar yang merupakan salah satu pedagang mengaku bahwa pasar malam tersebut telah digelar empat hari lalu dan akan berlangsung selama satu bulan.

“Kami gelar di tempat ini ada izinnya dan telah diberikan izin oleh Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda). Karena pengelola sudah mengurus ketaatan membayar pajak sebagai wajib pajak di daerah ini,” ungkap Muchtar kepada wartawan, Jumat, 30 Agustus 2024.

Disampaikannya, bahwa di pasar malam terdapat belasan wahana permainan dan lapak kuliner. Semua pemilik lapak juga terdaftar secara resmi kepada pengelola, sehingga semuanya telah diatur dengan baik.

Meskipun tidak menyebutkan nominalnya, menurut Muchtar ada retribusi sebagai bentuk ketaatan membayar pajak kepada pemerintah daerah dalam operasional pasar malam yang dibuka mulai pukul 18.00 WIT tersebut.

“Kalau ditanya retribusi, yang pastinya ada. Karena yang namanya pasar malam itu menggunakan arus listrik untuk penerangan,” tukasnya.

Sementara itu, Pengelola Pasar malam di Kabupaten Jayapura Subandi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dan Kepolisian saat membuka wahana pasar malam di Kehiran.

“Sebelum kami membuka pasar malam di sini kami terlebih dulu mengurus izin keramaian dari Polres Jayapura dan surat permohonan pemberitahuan juga rekomendasi agar diberi izin Pemkab Jayapura juga sudah kami antarkan sebelum beroperasinya pasar malam ini,” kata Subandi, pengelola dan sekaligus owner dari sejumlah wahana di pasar malam Kehiran, Jumat, 30 Agustus 2024 malam. (Fan