YAPEN | Jayapurapost.com – Kapolres kepulauan yapen AKBP Herzoni Saragih memimpin apel gelar pasukan operasi patuh cartenz 2023 di halaman makopolres kepulauan yapen ,Senin ( 10/7/2023)
Dengan mengususng tema patut dan taat berlalu lintas cermin moralitas bangsa, di hadiri pula para PJU dan personil Polres Kepulauan Yapen, personil TNI dari Kodim 1709 yapen waropen, Satpol PP , Dinas Perhubungan dan Damkar.
Dalam amanat tertulis Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D. Fakhiri yang di bacakan oleh kapolres kepulauan yapen, menyampaikan operasi patuh cartenz 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Dikatakannya , pada umumnya kecelakaan lalu lintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalu lintas yang mana masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Pelanggaran lalu lintas telah menjadi sesuatu hal yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat tingkat kesadaran terhadap kepatuhan peraturan berlalu lintas masih tergolong rendah”.ucap AKBP Herzoni Saragih.
Pelaksanaan operasi semua personel yang terlibat agar mengedepankan giat preemtif dan pola preventif dan didukung gakkum lantas secara elektronik dengan memanfaatkan Etle Statis Dan Mobile, teguran serta gakkum dilarang melaksanakan secara stasioner, hal ini sesuai dengan tujuan Operasi Patuh Cartenz – 2023 yaitu menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Pada pepenegakkan hukum lalu lintas dengan menggunakan Etle Mobile Operasi Patuh Cartenz 2023 Ini terdapat 7 (Tujuh) prioritas pelanggaran yaitu :
- Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara;
- Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Masih Dibawah Umur;
- Pengemudi Atau Pengendara Sepeda Motor Yang Berboncengan Lebih Dari 1 (Satu) Orang;
- Pengemudi Atau Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm SNI Dan Pengemudi Atau Ranmor Pengendara Yang Tidak Menggunakan Safety Belt;
- Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Dalam Pengaruh Atau Mengkonsumsi Alkohol;
- Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Melawan Arus:
- Pengemudi Atau Pengendara Ranmor Yang Melebihi Batas Kecepatan.
Untuk satuan fungsi sendiri akan di laksanakan oleh Sat Lantas namun akan melibatkan dari beberapa fungsi lainnya termasuk dari jajaran instansi terkait lainnya (**)