KASUS PEMBUNUHAN DISERTAI MUTILASI TERHADAP 4 WARGA SIPIL  DILAKUKAN OLEH 6 ORANG ANGGOTA TNI-AD

Caption :Kapendam XVII /Cenderawasih , Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P.,M.H

 

Jayapura- Jayapurapost.com || Terkait perkembangan Kasus pembunuhan yang disertai Mutilasi terhadap 4 warga sipil  ternyata dilakukan oleh enam orang Oknum TNI –AD dari satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad

Hal ini disampaikan Kapendam XVII /Cenderawasih , Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P.,M.H. dalam siaran persnya mengatakan :

Bahwa sidang Perdana kasus Mutilasi yang dilakukan oleh 6 Orang Oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dan pemeriksaan Saksi-Saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura, dipimpin oleh Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH (Hakim Ketua) serta diikuti kurang lebih 30 orang, Senin (12/12/2022) Pukul 13.25 s.d 17.30 WIT.

Adapun para terdakwa yang disidangkan yakni  Kapten Inf DK, Praka PR ,Pratu RAS, Pratu ROM, Pratu RPC

Bahwa dalam pembacaan Agenda Dakwaan oleh Kolonel Chk Yunus Ginting, S.H.,M.H. (Oditur Militer) yang isinya tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan  kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yg didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan  tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan sebagaimana tertuang dlm Psl 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo  406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)