TIMIKA – Jayapurapost.com || Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat (11/11/2022) melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura untuk disidangkan.
Mantan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika saat itu (BS) diseret ke meja hijau karena merugikan negara dalam proyek pembangunan gerai maritim tahun 2019 sebesar Rp 3 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo dalam rilis kepada media mengatakan, tim Kejari Mimika telah berangkat ke Jayapura untuk menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gerai Maritim Disperindag tahun 2019 kepada Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.
“Kami (Kejaksaan Negeri Mimika) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gerai maritim Disperindag ke PN Jayapura,” kata Kajari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, Jumat (11/11/2022).
Sutrisno menambahkan, pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi gerai maritim diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika, Donny Stiven Umbora, S.H., M.H. bersama staf.
Dalam berkas perkara, kata Kejari, tersangka mantan kepala Disperindag melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Sub a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Subs a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah pelimpahan berkas tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim,” ungkap Sutrisno.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mimika, Masdalianto mengatakan, saat ini kondisi tersangka dalam keadaan sakit, yang mana informasi dari kuasa hukumnya bahwa BS beberapa waktu lalu sempat cuci darah, sehingga proses hukum terhadap BS belum bisa dilaksanakan.
“Yang bersangkutan masih sakit,” kata Masdalianto kepada media di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk memastikan kondisi kesehatannya. (Rafael)