Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis
Timika- Jayapurapost.com || Menindaklanjuti adanya kendaraan berplat platform yang khusus beroperasi di area bandara bebas berkeliaran di pusat kota, Satuan Lalulintas Polres Mimika telah menilang sedikitnya 3 unit kendaraan roda empat.
“Kendaraan yang menggunakan Platform itu kami sudah menindak selama saya menjabat dan sudah 3 unit saya tilang,” kata Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis saat ditemui di ruang kerjanya dijalan WR Supratman, Senin (17/10/2022).
Darwis menjelaskan, kendaraan yang menggunakan olat platform dikhususkan beroperasi diarea bandara dan tidak boleh melintas di luar bandara apalagi memasuki kota.
Ia menambahkan, apabila kendaraan tersebut akan memasuki kota, plat platform harus dilepas dan diganti dengan plat nomor yang diperbolehkan memasuki kota.
“Karena plat itu khusus diarea bandara,” ungkapnya.
Tidak hanya plat platform, Kasat Lantas juga menyoroti penggunaan strobo yang merupakan aksesoris mobil berupa lampu, strobo tersebut tidak bisa digunakan sembarangan, dan hanya bisa digunakan pada kendaraan tertentu, seperti mobil instansi, ambulan, pemadam kebakaran.
“Dia (kendaraan menggunakan platform) menggunakan strobo, itupun tidak boleh digunakan, kalau dia mau gunakan itu ya harus diarea bandara,” ungkapnya.
Terkait pengggunaan platform dan strobo, satlantas Polres Mimika telah berkoordinasi dengan Kepolisian dari Polsubsektor Kawasan (KP2) Bandara untuk meminta waktu melakukan sosialisasi kepada pemilik maskapai terkait pengggunaan platform kendaraan dan strobo.
“Kami sudah koordinasikan KP2 bandara, yang mitra kerja mereka, kami sudah mengimbau kepada mereka. Saya sudah minta waktu untuk berikan sosialisasi kepada pihak maskapai yang punya mobil seperti itu,” jelasnya. (Rafael)