Caption Foto): Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H
SENTANI | Jayapurapost.com – Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing, S.H., menganggap Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo melakukan pembangkangan terhadap pemerintah.
Sebab, Pj Bupati Jayapura tidak mau melaksanakan peraturan pemerintah (PP) terkait belum dikirimnya surat atau berkas pengusulan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
“Terkait saudara Pj Bupati yang belum mengirim surat hasil paripurna DPRD ke gubernur, saya nyatakan saudara Pj Bupati Jayapura telah melakukan pembangkangan terhadap pemerintah. Kenapa saya bilang begitu, karena dia mau melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP),” ujar Sihar Lumban Tobing ketika memberikan keterangan pers di Ruang Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura, Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa, 12 Desember 2023.
Sihar Tobing sapaan akrabnya pun memaparkan, dalam Pasal di Peraturan Pemerintah (PP) pada ayat (4) itu jelas disebutkan ketika Walikota/Bupati dalam hal ini kepala daerah atau Pj Bupati telah menerima surat dari pimpinan DPRD, maka diberikan waktu paling lama tujuh (7) hari untuk meneruskan ke provinsi dalam hal ini gubernur.
“Nah, ini sudah lewat sangat lama sekali. Kalau dihitung-hitung sudah lewat sekitar tujuh (7) hari. Artinya, itu peraturan pemerintah loh dan bukan peraturan menteri. Kalau secara hirarki peraturan perundang-undangan, itu peraturan pemerintah lebih tinggi daripada peraturan menteri,” kata pria yang juga Praktisi Hukum ini.
“Itu logika saya, bahwa Pj Bupati tidak tunduk pada pemerintah. Buktinya pemerintah keluarkan peraturan, saudara Pj (Bupati) tidak mau laksanakan peraturan pemerintah dan itu sampai saat ini orang tau tanpa alasan belum kirimkan surat pergantian pimpinan DPRD,” sambung Sihar Tobing.
Prosedur mana yang tidak sesuai yang disebutkan oleh Pj Bupati Jayapura, apakah Pj pernah menyampaikan secara langsung ke pihak legislatif terkait tidak prosedur. “Mana itu, biar kita uji sama-sama,”.
Sihar Tobing menyampaikan, siapapun orang pemerintahan itu tidak berhak mengkoreksi hasil paripurna DPRD, apalagi sifatnya sangat internal. “Ini pergantian pimpinan, dan hal yang normatif atau biasa. Jadi, saudara Pj Bupati tidak perlu dan tidak mempunyai kewenangan sedikitpun untuk mengkritisi hasil sidang paripurna, apalagi hasil dari sidang paripurna itu sifatnya sangat internal terkait pimpinan DPRD,” bebernya.
“Jadi, kalau dia bilang dirinya seorang pamong, pernah Pj dimana dan juga pernah sekwan, justru dia tidak paham peraturan. Bagi saya, dia mungkin paham namun dia membangkang. Kalau dia bilang tidak mau terima surat di jalanan, ok secara resmi sudah. Tapi, saya yakin justru dia ada mendengar masukan-masukan di jalanan, sehingga dia tidak mau kirim surat itu,”.
“Jadi, dia lebih mendengarkan orang-orang di jalanan daripada pemerintah. Oleh karena itu, saya dapat katakan kalau dia (Pj) melakukan pembangkangan terhadap pemerintah,” pungkas pria yang juga Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini. (Fan)
Kirim link dolo boss
Io tggu ee
(CAPTION FOTO): Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura, Rasino
Fraksi NasDem Minta Pj Bupati Jayapura Segera Tindaklanjuti Surat Pergantian Pimpinan DPRD
SENTANI, lintaspapua.com – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura meminta Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menindaklanjuti surat Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan, guna dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
Terkait surat pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu telah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jayapura pada Senin, 20 November 2023 lalu dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo dan digantikan oleh Cintiya Rulliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura.
“Sekiranya dengan hormat, saudara Pj Bupati segera menindaklanjuti hasil paripurna DPRD Kabupaten Jayapura terkait pergantian Pimpinan (Ketua) DPRD pada tanggal 20 November 2023 lalu. Selain itu, saudara Pj Bupati tidak boleh gamang mengambil sikap, anda punya jajaran salah satunya itu ada Asisten Pemerintahan dan juga Kabag Hukum, yang bisa menterjemahkan proses pergantian ketua DPRD,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Jayapura, Rasino ketika memberikan keterangan pers, di Kota Sentani, Selasa, 12 Desember 2023.
“Kenapa harus gamang, tugas anda kan hanya melanjutkan persoalan (surat) ini kepada gubernur. Kenapa harus ditahan-tahan, ada apa disini?. Jadi, mohon dengan hormat saudara Pj Bupati jangan lakukan manuver-manuver politik,” sambungnya.
Menurut Rasino, karena ini adalah kepentingan rakyat yang tertunda, dampak dari terhambatnya proses pelantikan saudari Cintiya Rulliani Talantan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jayapura sesuai SK DPP Partai NasDem, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.
“Jadi, sekiranya saudara Pj Bupati dengan bijak harus menyikapi persoalan (surat) ini. Ketika saudara Pj Bupati mungkin ada keragu-raguan, maka sampaikan keraguan itu kepada publik. Di mana letak dari keraguan itu, karena proses paripurna itu sudah dilakukan sesuai mekanisme dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang terdapat dalam Pasal 38 dan Pasal 39,” tuturnya.
PP Nomor 12 Tahun 2018 dalam Pasal 38 Ayat (3) yang berbunyi, Pimpinan DPRD kabupaten menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan (Ketua) DPRD kabupaten kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati, untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
Untuk itu, Pj Bupati Jayapura diminta tanggal terhadap persoalan tersebut secara arif dan bijaksana.
“Intinya, pergantian Pimpinan (ketua) DPRD itu bukan persoalan kode etik. Tetapi, ini perintah dan surat perintah dari partai terkait Pergantian Pimpinan DPRD. Kemudian, saudara KH (Klemens Hamo) hingga hari ini masih menjadi anggota DPR dan belum (tidak) di PAW,” imbuhnya.
“Jadi, ini bukan PAW. Kalau hari ini saudara KH masih merasa sebagai ketua DPRD itu juga sangat keliru. Kenapa saya katakan keliru, karena pergantian itu jelas dari partai dan hanya persoalannya secara administrasi saudara Pj Bupati belum menindaklanjuti (surat) itu kepada gubernur,” tambah Legislator Partai NasDem Kabupaten Jayapura ini.
Terkait mekanisme surat pergantian pimpinan (Ketua) DPRD Kabupaten Jayapura itu, Rasino menyampaikan waktunya sudah habis untuk menindaklanjuti surat pergantian tersebut. “Karena 7 hari di kabupaten, dan 7 hari di provinsi. Ketika ini sudah lewat, sekarang ini apa yang mau ditunggu oleh kami, apakah DPR harus menggunakan hak interpelasi atau hak-hak apa lagi untuk tindaklanjut surat ini. Sekiranya, memohon dengan hormat kepada saudara Pj Bupati untuk segera menindaklanjuti surat pergantian pimpinan ketua DPRD itu,” tukasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., merespon atau menanggapi banyaknya pernyataan atau statement terkait belum dikirimnya surat atau berkas pengusulan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
“Itu (surat) nanti kita proses. Apalagi opininya terlalu berkembang macam-macam. Saya cuma mengharapkan saling menghormati dan juga saling menghargai posisi masing-masing. Jangan terlalu menekan dan mengintimidasi, jadi semuanya ada aturannya,” tegas Triwarno Purnomo ketika menjawab pertanyaan wartawan belum lama ini, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. (Fan)
(CAPTION FOTO): Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou
Tegas, DPRD Kabupaten Jayapura Akan Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke Pj Bupati
SENTANI, lintaspapua.com – DPRD Kabupaten Jayapura akan menyampaikan mosi tidak percaya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura. Mosi tidak percaya dari lembaga legislatif itu ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si.
“Kami di lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk sampaikan mosi tidak percaya itu,” kata Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus R. N. Sorontou kepada wartawan usai Rapat Paripurna Laporan Rekomendasi Pansus dan Penutupan Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2023, di Ballroom Lantai 6 Hotel Horison Sentani, Kota Sentani…
https://www.jayapurapost.com/sambut-natal-2023-triwarno-purnomo-imbau-warga-jaga-kebersamaan-dan-keamanan/