KOMPLOTAN RESIDIVIS CURANMOR DI MIMIKA DIRINGKUS POLISI

TIMIKA  – JAYAPURAPOST.COM, || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika meringkus tiga orang pemuda komplotan residivis Curanmor yang sering beroperasi di wilayah Mimika, Papua Tengah pada Jumat 11 November lalu di Jalan Leo Mamiri, Selasa! 15/11/2022).

 

Selain menangkap ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YRNG (18) alias Johan, SAN (22) alias Leksi, dan MGW (18) alias Wiranto. Polisi juga menyita 9 unit sepeda motor yang dicurigai sebagai merupakan barang hasil kejahatan barang.

 

Kapolres Mimika AKBP, I Gede Putra mengatakan, saat ini polisi sudah memeriksa ketiga tersangka terkait tindak kejahatan yang dilakukannya.

Mereka melancarkan aksinya dengan cara mencabut dan menyambung kabel agar sepeda motor yang dicuri bisa dinyalakan.

 

Untuk modus yang digunakan tersangka kata Kapolres, para tersangka melihat ataupun mengamati motor-motor yang terparkir dengan posisi tidak mengunci stang.

 

“Jadi begitu mereka menemukan kendaraan yang tidak dikunci stang, mereka bertiga mendorong kendaraan itu kemudian pada tempat yang sekiranya dirasa agak aman kemudian mereka menyambungkan kabel yang ada di dalam motor itu sendiri, dengan menyambungkan kabel ini mereka bisa menyalakan motor-motor yang mereka curi,” terang Kapolres.

 

Mereka masih dalam melancarkan aksinya lantaran 1 dari 3 tersangka merupakan seorang mekanik yang punya banyak pengalaman di bidang itu.

 

“Yang bersangkutan memang sebelumnya kerja di salah satu bengkel di Timika. Jadi dia tahu kabel apa yang mesti disambungkan sehingga motor bisa dinyalakan,” tambahnya.

 

Kapolres menyebutkan, aksi curanmor ini sudah dilakukan para tersangka sejak bulan Juni hingga Oktober 2022.

 

Dari hasil tindak pidana berupa sepeda motor, dijual dengan harga mulai dari Rp 1,8 juta sampai dengan Rp 2 juta untuk 1 unit sepeda motor.

 

Sedangkan, motor hasil curian ini selanjutnya didapati petugas dari tangan orang lain (penada). Untuk penada sendiri polisi berjanji akan menindak tegas para penada yang dengan sengaja membeli hasil curanmor tersebut.

 

“Kami juga masih mengembangkan oknum-oknum yang membeli kendaraan hasil dari perbuatan yang mereka lakukan,” kata Kapolres.

 

Untuk barang bukti yang sudah ditemukan dan diamankan petugas kepolisian, selanjutnya akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

 

Sejumlah sepeda motor diketahui sudah ditemui pemiliknya di Kantor Pelayanan Polres Mimika lantaran dalam laporan polisi terdapat kontak pelapor.

 

Untuk ketiga tersangka selanjutnya akan disangkakan Pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara. (Rafael)

 

 

Dari hasil tindak pidana berupa sepeda motor, dijual dengan harga mulai dari Rp 1,8 juta sampai dengan Rp 2 juta untuk 1 unit sepeda motor.

 

Sedangkan, motor hasil curian ini selanjutnya didapati petugas dari tangan orang lain (penada). Untuk penada sendiri polisi berjanji akan menindak tegas para penada yang dengan sengaja membeli hasil curanmor tersebut.

 

“Kami juga masih mengembangkan oknum-oknum yang membeli kendaraan hasil dari perbuatan yang mereka lakukan,” kata Kapolres.

 

Untuk barang bukti yang sudah ditemukan dan diamankan petugas kepolisian, selanjutnya akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

 

Sejumlah sepeda motor diketahui sudah ditemui pemiliknya di Kantor Pelayanan Polres Mimika lantaran dalam laporan polisi terdapat kontak pelapor.

 

Untuk ketiga tersangka selanjutnya akan disangkakan Pasal Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara. (Rafael)