Kota Jayapura Alami Pemangkasan Anggaran Rp 47 Miliar, Ini Dampaknya

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, SE, M.Si, pemangkasan ini mempengaruhi berbagai sektor anggaran, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Yanti Wanggai, SE, M.Si

 

JAYAPURA – Jayapurapost.com – Kota Jayapura mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 47 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Pemangkasan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan oleh pemerintah pusat guna memastikan anggaran daerah dapat digunakan lebih efektif dan tepat sasaran.

 

Menurut Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, SE, M.Si, pemangkasan ini mempengaruhi berbagai sektor anggaran, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Total pemotongan untuk Kota Jayapura mencapai Rp 47 miliar. Rinciannya, DAU bidang pendidikan sebesar Rp 8 miliar, DAK infrastruktur jalan Rp 34 miliar, serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang terdiri dari blok grant Rp3,2 miliar dan dana Otsus spesifik sebesar Rp2,8 miliar,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerjanya pada 13 Februari 2025.

 

Meski mengalami pemangkasan anggaran, Kota Jayapura mendapatkan peningkatan pada alokasi DAK sanitasi yang sebelumnya Rp 8 miliar menjadi Rp10 miliar.

“Kami terus berusaha mengoptimalkan pengelolaan anggaran agar dampaknya dapat diminimalisir dan program-program prioritas tetap berjalan,” tambahnya.

 

Untuk menyikapi kebijakan ini, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD untuk segera melakukan rasionalisasi belanja. Jika hingga batas waktu 13 Februari ada OPD yang belum melakukan penyesuaian anggaran, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengambil alih penyusunannya.

 

Meskipun ada pemangkasan anggaran, Pemkot Jayapura optimis dapat mengelola anggaran secara efektif dan memastikan bahwa program-program pembangunan serta layanan publik tetap berjalan dengan baik.(Redaksi/Econ)