KPID Papua Gelar Diskusi Kesiapan Penghentian Siaran Analog Tahun 2022 bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Lembaga Penyiaran,Selasa (01/11/22)
JAYAPURA- Jayapurapost.com || Sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog (Analog Swith Off /ASO) ke sistem digital pada 2 November 2022.
Bertempat di Aula Diskominfo Papua Komisi Penyiaran Informasi Daerah Provinsi Papua menggelar Diskusi bersama Pemerintah Provinsi Papua dengan Lembaga lembaga Penyiaran yang ada di papua,Selasa (01/11/2022)
Dalam Diskusi ini Ketua KPID Papua Rusni Abaidata, mengatakan bahwa diskusi yang dilakukan hari ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan lembaga lembaga penyiaran dan pemerintah daerah dalam upaya penghentian siaran TV Analog pada tanggal 2 November 2022.
Rusni Abaidata juga menyampaikan ada 22 Lembaga Penyiaran Televisi di Papua. Yang terdiri dari 21 Lembaga Penyiaran Swasta Televisi (e-penyiaran) dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Publik (TVRI) . Secara Nasional pemerintah pusat melalui Kementrian Kominfo telah menyampaikan terkait penghentian siaran analog ini.
“ Sesuai dengan yang diamanatkat oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) klaster penyiaran serta peraturan pelaksanaannya, dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Dan sebagaimana yang telah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 yaitu dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB” ujar Ketua KPID Papua
Ditambahkannya sesuai data KPID Papua dari 21 Lembaga Penyiaran swasta (LPS) TV di Papua 11 (sebelas) LPS sistem penyiaran sudah digital, 6 stasiun belum migrasi ke digital atau masih analog dan 4 (empat) LP yang simulcast.
Untuk itu Rusni berharap sekaligus menghimbau kepada lembaga lembaga penyiaran yang perijinannya masih analog segera beralih ke ijin penyiaran digital.
Ditempat yang sama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh David Tirajoh, SP yang merupakan Kabid Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Papua menyampaikan Pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo sampai sejauh ini telah melakukan sosialisasi ASO 2 November 2022 ini. Harapan pemerintah bahwa lembaga penyiaran televise baik pemerintah (TVRI) dan televisi swasta harus terus juga mensosialisasikan penghentian siaran analog ini, sehingga masyarakat secara merata dapat beralih ke siaran digital dan masyarakat tetap dapat menikmati informasi dan hiburan yang baik.
Pemerintahpun berharap sinergitas yang selama ini dibangun bersama KPID dan Lembaga Penyiaran harus terus dijaga sehingga masyarakat di Tanah Papua tetap mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi dan hiburan yang sehat.
DiAkhir Diskusi ini Rusni menambahkan bahwa dari hasil diskusi ini dapat dikatakan bahwa Warga Papua telah siap menyambut siaran digital. Siaran Digital itu bersih gambarnya, jernih suararanya, canggih teknologinya dan banyak program siarannya terlebih lagi siaran digital ini dapat dinikmati secara gratis tidak membayar untuk seterusnya.
Pada kesempatan ini juga Rusni mengingatkan kepada masyarakat bahwa “Apabila di rumah warga masyarakat tiba-tiba siaran Televisinya padam dan hanya ada gambar atau barkot Modi siaran digital maka televisi itu masih televisi analog.”tandasnya (Redaksi )