JAKARTA | Jayapurapost.com– Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE, kembali Kepala Bagian Pemberitaan komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan Tim KPK kembali menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)
“Penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua non aktif LE setelah Tim KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi bahkan Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut akan aset aset yang dimiliki tersangka terkait perkara ini,” ungkap Ali Fikri
Ditambahkan Ali, melalui pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini , KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
Menurutnya Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, diharapkan bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat.
“Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi,”jelasnya
Ali menjelaskan tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS.
“Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.” pungkasnya (**)