KPU GELAR RAKOR BERSAMA 11 PIMPINAN PARPOL, SEBELUM VERIFIKASI FAKTUAL TANGGAL 15 OKTOBER

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024 yang dilangsungkan di kantor KPU Kabupaten Mimika, di jalan Hasanuddin, Senin (10/10/2022).

 

Timika-Jayapurapost.com

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola, Komisioner KPU Divisi Teknis, Elisabeth Rahawarin, Komisioner KPU Divisi Data Luther Beanal, perwakilan Bawaslu Kabupaten Mimika, dan perwakilan partai politik.

 

Komisioner KPU Divisi Teknis, Elisabeth Rahawarin mengatakan, tersisa 4 hari lagi proses verifikasi faktual akan dilaksanakan yaitu mencocokkan data yang sudah dimasukkan oleh partai politik ditingkat pusat dengan kondisi yang ada, apakah sesuai atau tidak

 

Untuk itu Komisioner KPU Divisi terknis berinisiatif untuk mengumpulkan pimpinan parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI agar bisa mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan verifikasi faktual.

 

“Jadi kegiatan rapat koordinasi ini KPU kabupaten Mimika berinisiatiflah untuk mengumpulkan teman-teman parpol. Kenapa 11 parpol, karena berdasarkan putusan MK nomor 55 tahun 2020, memutuskan parpol yang punya kursi di parlemen itu hanya ikut sampai di vermin serta administrasi perbaikan, dan tidak ikut dalam verfak,” kata Elisabeth usai rapat koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Mimika dijalan Hasanuddin, Senin (10/10/2022).

 

Elisabeth menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan pengurus parpol ditingkat kabupaten, salah satunya menyiapkan struktur kepengurusan parpol, alamat kantor atau sekretariat dan juga domisili.

 

“Patokannya di DPR RI, jadi contoh di DPR RI yang punya kursikan PDI-P, Golkar, P3, Nasdem, Demokrat, PKS dan dua partai lainnya. Misalnya di kursi DPRD kabupaten Mimika ada partai lain yang mempunyai kursi tetap kami verfak karena tidak ada kursi di DPR RI, itu menjadi persoalan,” jelasnya.

 

Ia mengakui, dalam tahapan verifikasi beberapa parpol merasa keberatan dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang tidak melibatkan parpol yang memiliki kursi diparlemen.

 

Sebagai penyelenggara hanya menjalankan aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan tahapan pemilu.

 

Dari sudut penyelenggara, menilai kurang tepat apabila parpol merasa keberatan terhadap tahapan verifikasi yang sudah berjalan, justru dari awal tahapan verifikasi administrasi parpol merasa keberatan.

 

“Kami KPU dikumpulkan di bulan Juni, kami sudah menyampaikan hal yang sama. Untuk Papua ada beberapa KPU kabupaten yang komplain, KPU Asmat, KPU Merauke dan KPU Jayawijaya terkait parpol yang tidak memiliki kursi yang ikut verfak, itukan butuh ketersediaan anggaran,” ungkap Elisabeth. (Rafael)