KPU KABUPATEN JAYAPURA BAKAL GELAR RAPAT PLENO PENETAPAN PEROLEHAN KURSI CALEG TERPILIH

 

(Caption Foto): Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Jayapura, Lodik Y. Mayfrendi

 

SENTANI | Jayapurapost.com – KPU Kabupaten Jayapura bakal menggelar rapat pleno penetapan kursi partai politik dan caleg terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) periode 2024-2029.

Untuk diketahui, periode 2024-2029 jumlah kursi untuk sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

“Untuk penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Jayapura itu, akan dilakukan hari ini juga. Sesuai dengan kesepakatan kita pada pagi hari ini, akan ditetapkan pada sore ini juga. Usai penetapan, selanjutnya kami langsung menuju provinsi untuk melaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Kabupaten Jayapura, Lodik Y. Mayfrendi, kepada wartawan media online ini di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis, 14 Maret 2024.

“Untuk tempat rapat pleno penetapan itu kami belum sempat sampaikan. Walaupun ada perubahan tempat, nanti kami juga akan sampaikan kepada saksi parpol dan Bawaslu. Jadi, untuk sementara ini kami masih pakai tempat yang sama saat pleno rekapitulasi hasil kemarin di Aula SMK Negeri 1 Sentani,” katanya menambahkan.

Penetapan ini khusus perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih DPRD Kabupaten Jayapura pada Pileg periode 2024-2029.

“Ini untuk 30 kursi di DPRD Kabupaten Jayapura, yang akan kami tetapkan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Selanjutnya, yang lain akan diteruskan ke provinsi untuk ditetapkan,” ujarnya.

“Puji Tuhan, semua proses pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman. Walaupun ada partai-partai yang merasa dirugikan, karena kehilangan suaranya. Sehingga kami dari KPU Kabupaten Jayapura mengarahkan agar mengisi form keberatan, yang mana form keberatan itu akan kami bawa dalam rapat pleno untuk mengecek kembali form keberatan itu dan harus ada bukti-bukti yang kuat,”.

“Hal itu juga untuk memastikan dan penyandingan data antara Bawaslu (Pandis) dengan PPD terkait dugaan adanya penggelembungan suara,” tukasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan media online ini, pelaksanaan rapat pleno penetapan kursi partai politik dan caleg terpilih itu ditunda ke hari Jumat, 15 Maret 2024. (Fan)