Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jayapura. Lodik Y. M.F. AP., Ketika memberikan keterangan pers
SENTANI- Jayapurapost.com || Sebanyak 18 dari 24 partai politik mengikuti sosialisasi tahapan verifikasi administrasi masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan bagi peserta partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di Ballroom Lantai 6 salah satu hotel yang ada di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 26 September 2022.
18 partai politik itu diantaranya Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, PPP, PDI Perjuangan dan Partai NasDem.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Tunya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin, Ketua – ketua, sekretaris dan LO partai politik se- Kabupaten Jayapura.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Tunya., melalui Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kabupaten Jayapura Lodik Y. M. F. Ap., mengungkapkan, rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan pihaknya ini merupakan tahapan partai politik dalam kontestasi pemilihan umum 2024.
“Karena tahapan verifikasi administrasi masa perbaikan ini menjadi penentuan yang akan menjadikan lolos tidaknya partai politik masuk ke dalam pemilihan umum 2024,” kata Lodik Ap, ketika menjawab pertanyaan wartawan Jayapurapost.com ini
Lodik menambahkan, tahapan verifikasi masa perbaikan dimulai dari tanggal 15 hingga 28 September 2022. Kesempatan inu menjadi penting bagi partai politik untuk menyerahkan data yang valid agar tidak ada lagi kesalahan dokumen yang tidak terpenuhi.
“Hari ini kami dari KPU melakukan sosialisasi verifikasi administrasi masa perbaikan dan juga penyampaian dokumen persyaratan bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam kegiatan ini, kami memberikan informasi kepada partai politik, di tahap awal itu sudah dilakukan tahapan verifikasi faktual dan untuk tahap kedua ini adalah tahapan verifikasi administrasi masa perbaikan.
Kemudian, untuk masa perbaikan ini waktunya diberikan dari tanggal 15 sampai 28 September 2022,” lanjutnya.
“Jadi, itu saja yang kami lakukan dalam sosialisasi kali ini. Sehingga apa saja yang harus disiapkan oleh partai politik. Mungkin yang harus diperbaiki oleh partai politik itu terkait keanggotan partai politik. Yakni, kecocokan data antara KTA dengan KTP, juga harus menggunakan KTP elektronik dan ada Kartu Keluarga (KK) yang harus disiapkan. Ini yang menjadi kunci pertama, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus yang betul-betul valid, jangan lagi ada KTP yang disalahgunakan,” terang Lodik menambahkan.
Ketika ditanya jumlah partai politik (Parpol) yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut, Lodik menjelaskan, dari 24 partai politik yang terdaftar saat ini di KPU Pusat, namun yang hadir hanya 18 partai politik, sedangkan enam (6) partai politik lainnya tidak hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tahapan verifikasi administrasi masa perbaikan kali ini.
“Kami undang itu sesuai yang sudah terdaftar di KPU Pusat itu ada 24 partai politik berdasarkan undangan yang disebarkan, tapi yang hadir mengikuti kegiatan ini sekitar 18 partai. Jadi, ada enam (6) partai yang tidak sempat hadir,” terangnya.
“Bagi partai yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi ini tidak mempengaruhi hasil verifikasinya, karena sosialisasi ini dilakukan sekedar untuk memberikan informasi kepada partai terkait masa perbaikan.
Apalagi jadwal verifikasi ini kan sudah berjalan dan wajib hukumnya kami dari KPU melakukan sosialisasi ini,” ujar Lodik menambahkan.
Ditambahkannya, tahapan perbaikan itu sejak tanggal 15 hingga 28 September 2022, dan nantinya tanggal 1-9 Oktober akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Jayapura, kemudian partai politik akan menindaklanjutinya pada tanggal 2-5 Oktober 2022.
“Jadi, administrasi dokumen yang kami lakukan verifikasi itu, jika ada temuan atau ada yang bermasalah. Maka itu, partai politik harus menindaklanjuti hasil temuan itu mulai tanggal 2 hingga 5 Oktober 2022 nanti,” tukasnya. (DaniEl)