JAYAPURA – Jayapura Post.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Jayapura mengumumkan Hasil Identifikasi Dan Evaluasi Calon Anggota Badan Adhoc untuk PSU pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2025 .
Hal ini disampaikam Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Jayapura Martapina Anggai usai Rapat Pleno di kantor KPU Kota Jayapura ,Selasa (15/04/2025)
Dikatakan Martapina sesuai SK KPU Provinsi Papua No 22 Tahun 2025 tentang Tahapan Dan Jadwal pembentukan Dan Masa Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pilgub Papua dan Wakil Gubernur papua Tahun 2024,maka KPU Kota Jayapura melaksanakan rapat Pleno Evaluasi Kinerja Badan Adhoc.
“Rapat Pleno Evaluasi Kinerja Badan Adhoc telah kami lakukan selama 3 kali pertemuan dan hari ini (Red: selasa ) sesuai hasil keputusan bersama ) dengan 4 orang Komisioner yang kami akan umumkan sebanyak 25 Calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD ) yang ada di 5 Distrik di Kota Jayapura.”ujar Martapina .
Ketua KPU Kota Jayapura menyebutkan dari 5 distrik di Kota Jayapura semua di evaluasi ,ada distrik yang PPD semua di ganti ,ada yang sebagian di ganti dan ada distrik yang tidak diganti termasuk ada PPD yang meninggal dunia.
“Bahkan ia menegaskan ada dua distrik yakni abepura dan Jayapura Selatan yang PPD harus diganti semuanya sedangkan untuk distrik yang PPD nya tidak diganti adalah Distrik Muara tami. ,”terang Ketua KPU Martina Anggai
Ditambahkan Martapina selesai pengumuman calon , masih akan dilanjukan dengan berbagai tahapan lainnya berupa :
- Klarifikasi Kesediaan Calon Anggota PPD pada tanggal 15 April- 06 Mei 2025
- Penetapan dan Pengumuman Hasil Evaluasi Kinerja PPD , 07-09 Mei 2025
- Tanggapan Dan Masukan Masyarakat , 10-11 Mei 2025
- Pengisian Kekurangan Kebutuhan Calon Anggota PPd pada 12-19 mei 2025
- Klarifikasi Tehadap Kekurangan Calon Anggota PPD, 20-21 mei 2025
- Penetapan Calon Anggota PPD Terpilih , 22-23 mei 2025
- Pengumuman Calon Anggota PPD Terpilih, 24 – 26 Mei 2025
- Pelantikan Anggota PPD, 27 -29 mei 2025
“Untuk hasil pengumuman ini masyarakat bisa melihat lewat papan pengumuman di Kantor KPU Kota Jayapura dan melalui iklan pengumuman di berbagai media media yang sudah kami siapkan,” tambah Martapina
Selain itu Martapina ungkapkan akan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberi tanggapan serta masukan atas calon PPD yang diusulkan ini
“Sesuai aturan ,mereka menjadi pengganti antar waktu yang akan ditetapkan sebagai calon badan adhoc untul mensukseskan pelaksanaan PSU mendatang,”
Martapina berharap semua calon PPD yang diganti dapat menjalankan tugas dengan baik,jujur untuk mendukung pelaksanaan PSU mendatang. (Redaksi /Lnny)