KPU MIMIKA GELAR SOSIALISASI SIAKBA UNTUK PENDAFTARAN PPD DAN PPS

KPU  Mimika gelar sosialisasi Pengenalan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc

 

TIMIKA- Jayapurapost.com ||  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pengenalan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) sebagai alat dukung dalam proses pembentukan badan ad hoc pemilu 2024 yang berlangsung di Hotel Cartenz, jalan Budi Utomo, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIT.

 

Sebagai narasumber, Komisioner KPU Divisi SDM, KPU Kabupaten Mimika, Fidel Piligame dalam pemaparannya mengatakan, dalam sosialisasi pengenalan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc, guna menyampaikan kepada masyarakat bahwa sistem perekrutan anggota PPD dan PPS saat ini telah menggunakan sistem online.

 

“Pendaftaran badan AdHoc sudah menggunakan sistem online dan tidak seperti pemilu kemarin, jadi kami sosialisasi supaya informasi sistem perekrutan badan ad hoc ini bisa tersampaikan ke masyarakat,” kata Fidel Piligame usai sosialisasi, di Hotel Cartenz, Sabtu (5/11/2022).

 

Fidel menjelaskan, waktu pelaksanaan perekrutan anggota PPD dan PPS diinformasikan tanggal 16 November 2022 mendatang melalui sistem Siakba. Namun hingga saat ini KPU Kabupaten Mimika masih menunggu petunjuk waktu pelaksanaan perekrutan.

 

Untuk itu sambil menunggu waktu pendaftaran, pihak KPU Kabupaten Mimika melaksanakan sosialisasi terkait teknis pengelolaan aplikasi Siakba kepada pemerintahan ditingkat Distrik, kelurahan dan kampung dan juga masyarakat.

 

“Rekruitmen badan ad hoc inikan tinggal sedikit lagi sudah mulai tanggal 16 November, tapi peraturan PKPU terkait penentuan hari dan tanggal pelaksanaan itu belum ada,” jelasnya.

 

Peralihan proses pendaftaran dari sistem offline menjadi online merupakan suatu kemajuan proses demokrasi di Indonesia, guna memperbaiki proses yang selama ini telah berjalan dari waktu ke waktu.

 

“Nah, sistem aplikasi ini, teman-teman tahu bahwa dia itu terkoneksi dengan sipol, simpeg, dan sidali, jadi seketika untuk PPD mendaftar itu harus gunakan KTP elektronik, selain itu dia harus terdaftar sebagai DPT didapil dimana dia ada, trus pada saat mendaftar dia harus mendaftar didaerah domisili itu tidak boleh di tempat lain, itu berkaitan dengan PKPU nomor 3 tahun 2018 pasal 36, dan 37, itu menjelaskan tentang syarat menjadi bahan ad hoc (PPD, PPS),” ungkapnya.

 

Sementara itu ditanya terkait daerah yang belum terkoneksi dengan jaringan. Fidel mengatakan, persoalan tersebut menjadi atensi dari KPU RI dan juga KPU Provinsi. Nantinya akan ada petunjuk teknis yang diturunkan dari KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan perekrutan anggota PPD dan PPS.

 

“Untuk daerah yang tidak ada sinyal, itu yang nantinya tertuang didalam petunjuk teknis, itu yang kami masih tunggu. Hal itu menjadi atensi dari KPU RI dan KPU Provinsi,” ungkap Fidel. (Rafael)