WAMENA | Jayapurapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 distrik yang berada di Provinsi Papua Pegunungan ,
Monitoring kali ini dilakukan oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum RI Melgia Carolina Van Harling di Wamena pada 13 Juli 2024 didampingi Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga dan para komisioner .
Kehadiran Melgia C Van Harling di KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk melihat secara langsung pelaksanaan PSU di 3 distrik sembari berharap pelaksanaan PSU ini berjalan lancar sehingga tidak ada lagi PSU di Kabupaten Wamena Provinsi Papua Pegunungan .
Diketahui Pemungutan suara ulang (PSU ) dilaksanakan di distrik Assotipo sebanyak 39 TPS , Maima sebanyak 25 TPS dan Popu Koba sebanyak 26 TPS.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga kepada Media ini usai monitoring di 3 distrik tersebut.
“ Hari ini KPU RI yang diwakili Ibu Kabiro melakukan monitoring atau supervidi di 3 distrik dengan jumlah TPS sebanyak 90 TPS di dapil 4 ,dan pelaksanaan PSU telah berjalan baik sesuai yang kita harapkan,” beber Ketua KPU Papua Pegunungan Dabiel Jingga.
Daniel berharap hasil yang telah dicoblos akan secepatnya dilakukan perhitugan untuk selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Kabupaten dan KPU Provinsi untuk diteruskan kepada KPU RI untuk diperiksa kembali ,
Meskipun ini merupakan Pemungutan Suara Ulang tetapi Daniel Jingga memberi aopresiasi atas antuasisme warga untuk mensukseskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Wamena .
“ Setelah PSU hari ini kami berharap satu minggu kedepan telah selesai perhitungan dan hasilnya bisa dilaporkan kepada KPU Kabupaten dan KPU Provinsi ,” tegas Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan
Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Melki Kambu menjelaskan dengan adanya PSU ini proses selanjutnya akan segera ditindak lanjuti sampai pada Pleno .
Dijelaskan Melki Kambu,dalam PSU kali ini para PPD mengisi CHasil dan salinannya diserahkan kepada saksi parpol ,Bawaslu atau pandis di tingkat distrik selanjutnya diserahkan ke kabupaten dan tanggal 14 harus sudah dilaksanakan pleno dan keluar CHasil kepada saksi parpol.
“Jadi estimasinya satu minggu ini semua selesai sehingga mulai Senin Selasa Rabu dan Kamis itu sudah harus di tingkat kabupaten dilanjutkan di tingkat provinsi mengingat di situ ada dapil daerah pemilihan 4 untuk Jayawijaya jadi dari kabupaten itu harus ditetapkan terlebih dulu,” ungkap Melki
Selanjutnya Melki menyebutkan hasil dari 37 Distrik ini ditambah dari 3 distrik yang melakukan PSU akan dijadikan satu maka keluarlah Dhasil kabupaten perubahan setelah itu di bacakan di Provinsi karena itu daerah pemilihan Papua Pegunungan satu di Jayawijaya sehingga hasilnya dibacakan di tingkat Provinsi Papua dan Jumat tanggal 19 Juli di tetapkan dan hasilnya dilaporkan ke KPU RI .
“Sekarang hasilnya dilaporkan ke KPU RI dibandingkan dulu harus dilaporkan ke MK ,” pungkas Melki Kambu (Redaksi/Tia)