JAYAPURA- Jayapurapost..com – Kepolisian Resor Sarmi melakukan penanggapan terhadap Ketua KPU Sarmi, Yohanes Yoce Richard Yenggu pada Jumat (10/01/2025).
Ia diduga ditangkap setelah tiba di Jayapura, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di salah satu Hotel Abepura-Kota Jayapura-Papua.
Informasi penangakapan ini disampaikan langsung ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon kepada awak media
“Ketua KPU Kabupaten Sarmi di jemput paksa pihak kepolisian Polres Sarmi dan pemeriksaan saat ini dilakukan di hotel @home tanah hitam,” ujarnya.
Menurutnya dia dihubungi via selulernya,
Steve menyampaikaan bahwa Ketua KPU Sarmi dijemput saat pulang dari Jakarta usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Sarmi.
“Ketua KPU Sarmi baru pulang usai konsultasi hasil pemilu dari Jakarta. Mereka ditangkap karena dinilai mangkir dari Panggilan. Dia (Ketua KPU) kan mengikuti sidang di MK,” ujarnya.
Anehnya, ungkap Steve penangkapan tidak dasarkan pada pelanggaran pemilu proses penanganan pemilu.
“Mekanisme pemilu harus ada temuan dari bawaslu. Kalau ada indikasi pidana baru diserahkan ke Gakumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, bawaslu dan kejaksaan,” katanya.
Dari hasil temuan Gakumdu ditemukan adanya pelanggaran pemilu baru melakukan proses hukum.
“Ini kan pidana pemilu bukan pidana umum. Polisi salah tidak punya kewenangan untuk menangkap ketua KPU. Harus ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.
Namun dari hasil informasi balik, Steve menyampaikan bahwa Ketua KPU Sarmi telah di lepas dari Hotel @Home Tanah Hitam.
“Katanya sudah di lepas, namun setelah di cek rumah, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Saya coba telepon beliau tidak di jawab, saya wa juga tidak di balas,” pungkas Steve
Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Benny Ignatius Ady Prabowo melalui telepon seluler belum bisa memberikan inormasi terkait penangkapan tersebut.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat. [Redaksi/lnny)