Lambatnya Penangganan Gakkumdu Atas Pelanggaran Kampanye Di Kota Jayapura

Tim BMD DIPO Pertanyakan Kinerja Sentra Gakkumdu

 

Caption : Tem Pemenangan BMD DIPO saat menyerahkan Laporan  Pelanggaran Pemilu kepada Sentra Gakkumdu belum lama ini.

 

JAYAPURA – JayapuraPost.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu ) Kota Jayapura  melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah  menerima laporan dari Kuasa Hukum Tem Pemenangan Pasangan Calon Walikota Jayapura nomor Urut 03 Boy Markus Dawir  terkait dugaan tindak pidana penyerahan bantuan rehab rumah yang menggunakan Dana APBN  pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 .

Laporan yang dilayangkan TIM BMD DIPO  ke Bawaslu Kota Jayapura sesuai nomor : 04/ LP/PW/Kota/33.01/XI /2024  tanggl 18 November 2024  pada tanggal 22 November 2024

Sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 451 ayat (2) UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa Gakkumdu harus segera melakukan pemeriksaan awal dan memutuskan apakah kasus tersebut layak untuk diteruskan ke proses hukum dalam waktu lima hari kerja.

 

Kuasa Hukum Tem Pemenangan BMD DIPO melalui Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit Agusto Salvatore Mandosir,SE mengatakan kekecawaan atas lambatnya proses penangganan atas laporan pelanggaran kampanye di Kota Jayapura

“Sesuai dengan aturan bawaslu terkait  masa berlaku laporan  adalah  3 + 2  artinya  seharusnya sudah 5 hari sejak  laporan atau verifikasi dari terlapor,”ujarnya

“Jadi kami meminta kepada Bawaslu kota  mohon kejelasan tentang laporan kami dari paslon nomor urut 2 kira-kira apa yang membuat sehingga laporan ini belum ada hasilnya,”ungkap Agusto Mandosir.

Dituturkan   Agusto secara resmi Tem BMD DIPO telah melaporkan pelanggaran  pemilu yang dilakukan paslon no urut 02 dan tindakan ini merupakan pelanggaran pidana yang harus segera ditindak lanjuti.

Disebutkannya bahkan  Bawaslu  Provinsipun sudah memanggil Tem BMD DIPO untuk memberikan klarifikasi .

“Besok (Red ;Rabu 27/11) sudah masa pencoblosan tetapi sampai hari ini kami belum diberikan hasil atas pelaporan ini  ,”beber Agusto

“Jadi sekali lagi kami meminta bawaslu  kota Jayapura dalam hal ini Gakkumdu  segera memberikan hasil laporan atau hasil klarifikasi dari paslon nomor 2 terkait laporan kami  menggenai pelanggaran dimasa kampanye ini,” pungkas Mandosir

Diketahui Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jayapura telah menerima dua  laporan pelanggaran pemilu dari Paslon No 3  terkait dugaan tindak pemilu di Kota Jayapura.

Salah satunya penyerahan bantuan rehab rumah yang dilakukan paslon nomor 02 dengan menggunakan dana pemerintah .(Redaksi/Lnny)