Caption : Tem Pemenangan BMD DIPO saat menyerahkan Laporan Pelanggaran Pemilu kepada Sentra Gakkumdu belum lama ini.
JAYAPURA – JayapuraPost.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kota Jayapura melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah menerima laporan dari Kuasa Hukum Tem Pemenangan Pasangan Calon Walikota Jayapura nomor Urut 03 Boy Markus Dawir terkait dugaan tindak pidana penyerahan bantuan rehab rumah yang menggunakan Dana APBN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 .
Laporan yang dilayangkan TIM BMD DIPO ke Bawaslu Kota Jayapura sesuai nomor : 04/ LP/PW/Kota/33.01/XI /2024 tanggl 18 November 2024 pada tanggal 22 November 2024
Sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 451 ayat (2) UU Pemilu, yang menyebutkan bahwa Gakkumdu harus segera melakukan pemeriksaan awal dan memutuskan apakah kasus tersebut layak untuk diteruskan ke proses hukum dalam waktu lima hari kerja.
Kuasa Hukum Tem Pemenangan BMD DIPO melalui Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit Agusto Salvatore Mandosir,SE mengatakan kekecawaan atas lambatnya proses penangganan atas laporan pelanggaran kampanye di Kota Jayapura
“Sesuai dengan aturan bawaslu terkait masa berlaku laporan adalah 3 + 2 artinya seharusnya sudah 5 hari sejak laporan atau verifikasi dari terlapor,”ujarnya
“Jadi kami meminta kepada Bawaslu kota mohon kejelasan tentang laporan kami dari paslon nomor urut 2 kira-kira apa yang membuat sehingga laporan ini belum ada hasilnya,”ungkap Agusto Mandosir.
Dituturkan Agusto secara resmi Tem BMD DIPO telah melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan paslon no urut 02 dan tindakan ini merupakan pelanggaran pidana yang harus segera ditindak lanjuti.
Disebutkannya bahkan Bawaslu Provinsipun sudah memanggil Tem BMD DIPO untuk memberikan klarifikasi .
“Besok (Red ;Rabu 27/11) sudah masa pencoblosan tetapi sampai hari ini kami belum diberikan hasil atas pelaporan ini ,”beber Agusto
“Jadi sekali lagi kami meminta bawaslu kota Jayapura dalam hal ini Gakkumdu segera memberikan hasil laporan atau hasil klarifikasi dari paslon nomor 2 terkait laporan kami menggenai pelanggaran dimasa kampanye ini,” pungkas Mandosir
Diketahui Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jayapura telah menerima dua laporan pelanggaran pemilu dari Paslon No 3 terkait dugaan tindak pemilu di Kota Jayapura.
Salah satunya penyerahan bantuan rehab rumah yang dilakukan paslon nomor 02 dengan menggunakan dana pemerintah .(Redaksi/Lnny)