(Caption Foto ): Nampak pemuatan logistik Pilkada 2024 ke sebuah truk untuk didistribusikan ke Distrik Unurum Guay, yang berlangsung di Gudang Logistik KPU Kabupaten Jayapura, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin, 25 November 2024
SENTANI – Jayapura Post.com – Logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah didistribuka KPU Kabupaten Jayapura ke 19 distrik diantaranya 18 distrik yang telah rampung dilakukan sehingga pendistribusian logistik Pilkada ini tinggal satu (1) distrik saja yang akan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024.
Berdasarkan informasi Distrik yang sudah didistribusikan logistik, yakni Distrik Yapsi di hari pertama. Sedangkan di hari kedua, logistik didistribusikan ke Distrik Airu dan Gresi Selatan. Sementara di hari ketiga itu ada 15 Distrik yang sudah didistribusikan logistik Pilkada diantaranya Unurum Guay, Kemtuk, Kemtuk Gresi, Nimbokrang, Nimboran, Depapre, Ebungfauw, Sentani Barat, Sentani Timur, Kaureh, Namblong, Raveni Rara, Yokari, Waibhu,
“Sesuai dengan jadwal distribusi logistik yang kita sepakati itu, yakni distribusi logistik dimulai dari tanggal 23 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024 besok,” kata Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di depan Gudang Logistik KPU Kabupaten Jayapura, Puspenka, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 25 November 2024 malam.
“Sesuai dengan ketentuan itu minimal H-1 seluruh kotak suara sudah berada di masing-masing TPS yang ada. Oleh sebab itu, distribusi logistik kita lakukan mulai dari 23 November 2024. Di hari pertama itu untuk Distrik Yapsi dan di hari kedua kita lakukan untuk Distrik Airu dan Gresi Selatan,” ucapnya menambahkan.
Menurut Efra, hari ini adalah hari ketiga kembali dilanjutkan dengan 15 Distrik lainnya.
“Sesuai target di hari ketiga ini pada tanggal 25 November 2024, ya kita lakukan pendistribusian logistik untuk 15 Distrik. Jadi, hari ini kita sudah selesaikan 15 distrik dan itu berarti kita sudah selesaikan sebanyak 18 distrik,” tuturnya.
“Tersisa besok itu kita akan distribusikan untuk seluruh TPS yang ada di Distrik Sentani. Sehingga pada H-1 itu nantinya logistik ini sudah tersebar di 328 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura. Ya, untuk 328 TPS ini atau untuk setiap TPS nya itu ada dua kotak suara. Tentunya, 650 kotak untuk total dari pada keseluruhan kotak suara yang ada di 328 TPS,”.
“Jadi, Senin 25 November 2024 atau di hari ketiga ini tersisakan Distrik Waibhu yang akan kita distribusikan logistik Pilkada. Kita tinggal tunggu armadanya saja dan kemungkinan dengan kondisi kotak suara yang begitu banyak nanti akan dilakukan dua (2) kali pendistribusian ke PPD. Untuk Distrik Waibhu, dari sini kemudian akan di tampung di kantor distrik dan selanjutnya pada 26 November 2024 akan di distribusikan ke TPS-TPS yang ada di Distrik Waibhu,” sambungnya.
Dia berharap pelaksanaan pilkada di masing-masing TPS pada 27 November mendatang berlangsung dengan aman dan kondusif.
“Saya tetap mengimbau seluruh masyarakat, untuk menyalurkan hak pilihnya dengan datang ke TPS yang terdata sesuai tempat memilih dan pilihlah pemimpin sesuai hati nurani masing-masing,” pesannya.
Alat Peraga Kampanye
Memasuki hari kedua masa tenang Pilkada Kabupaten Jayapura, masih ada sejumlah alat peraga kampanye (APK) dari tiap-tiap pasangan calon (Paslon) yang terpasang di beberapa ruas jalan maupun sudut pertokoan.
Efra Tunya menyampaikan, terkait dengan alat peraga kampanye (APK) itu, tentunya fungsi pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pengawasan dari APK itu ada di pihak pengawas dan di Bawaslu yang akan memberikan catatan atau teguran kepada pasangan calon (Paslon) maupun tim pemenangan pasangan calon (Paslon), untuk segera melakukan penertiban (penurunan) sendiri terhadap alat peraga kampanye (APK) yang ada,” paparnya.
Paslon Dilarang Lakukan Kampanye Lagi
Lanjutnya, Efra menyatakan, sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.
“Keputusan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, yang mana masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang,” katanya saat menjawab pertanyaan wartawan media online ini pada Senin, 25 November 2024 sore.
Menurut Efra, larangan ini berlaku bagi semua partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, media massa dan di platform media sosial.
“Di mana, untuk masa tenang yaitu menandakan berakhirnya tahapan kampanye pilkada yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada,” cetus Efra Tunya. (Fan)