Timika, JayapuraPost.com || Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Mimika menyita ribuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Penyitaan tersebut dilakukan saat dilaksanakan aksi penertiban pasar kosmetik ilegal yang dilaksanakan selama 2 hari sejak tanggal 26 hingga 27 Juli 2022.
Penertiban tersebut sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika.
Target difokuskan pada kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), Kedaluwarsa, Rusak serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pada sarana distribusi kosmetik.
Pelaksanaan aksi penertiban dilakukan dalam 1 tahap pada tanggal 26-27 Juli 2022 yang terdiri dari 3 Tim Bersama Disperindag Kabupaten Mimika, Pos Polisi Pasar Sentral & Satpol PP Kabupaten Mimika dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana penjual produk kosmetik secara offline dan online (cyber patrol).
“Kami lakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya,” Kepala Loka POM Mimika Lukas Doso Nugroho di kantor Loka POM jalan Hasanuddin, Selasa (2/8/2022).
Dari hasil penertiban yang dilakukan oleh tiga tim, Loka POM Kabupaten Mimika menyita sebanyak 25 produk, 18 produk diantaranya tidak memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya memenuhi ketentuan, dengan total temuan sebanyak 183 item atau 2.838 buah, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 157.532.000.
Tim pertama melakukan pemeriksaan terhadap 8 produk, 7 diantaranya tidak memenuhi ketentuan sedangkan sisanya memenuhi ketentuan dengan total temuan sebanyak 127 item atau 1904 buah produk, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 123.085.000
Sementara tim kedua melakukan pemeriksaan terhadap 8 produk, 6 diantaranya tidak memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya memenuhi ketentuan dengan total temuan sebanyak 32 item atau 407 buah produk, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 13.846.000
Sedangkan untuk tim ketiga melakukan pemeriksaan terhadap 9 produk, 2 produk diantaranya tidak memenuhi ketentuan, sedangkan sisanya memenuhi ketentuan, dengan total temuan sebanyak 24 item atau 527 buah produk, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 20.601.000.
“Jadi 3 tim lakukan pemeriksaan dan ditemukan ribuan kosmetik ilegal yang dijual,” ungkap Lukas.
Sementara itu temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu Temuan Kosmetik TIE (Tanpa Izin Edar) sebanyak 183 item (2.838 pcs) dengan rincian, Kosmetik TIE Lokal sebanyak 36 item atau 715 buah dengan nilai ekonomi total Rp. 29.581.000.
Jenis kosmetik yang disita terdiri dari krim wajah, lipgloss, body lotion, kosmetik tidak izin edar impor sebanyak 127 item atau 1.904 buah dengan nilai ekonomi total yaitu Rp. 123.085.000, dan juga jenis kosmetik terdiri dari parfum, krim wajah, lipstick, maskara, foundation, nail polish, dan hair tonic.
Sementara untuk kosmetik tidak izin edar lokal yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 15 item atau 219 buah dengan nilai ekonomi yaitu Rp 4. 866.000. dengan jenis kosmetik terdiri dari lipstick, krim wajah, dan bedak padat.
“Kosmetik yang disita ditemukan, kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki ijin edar,” kata Lukas.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu bagi sarana yang merupakan temuan pertama dilakukan pembinaan ditempat oleh petugas disertai pemusnahan produk kosmetik oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas.
Sedangkan untuk sarana yang merupakan temuan kedua telah diberikan peringatan keras kepada sarana disertai pemusnahan produk oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas, serta dilakukan penelurusan terhadap sumber perolehan produk kosmetik tersebut.
“Pemilik, kami berikan pemahaman, kalau masih ditemukan kami akan lakukan pemusnahan,” kata
Para penjual nakal ini biasanya memajang kosmetiknya dengan cara mencampur yang ilegal dan legal. Cara ini membuat konsumen bingung membedakan.
Ia meminta warga lebih hati-hati membeli kosmetik baik offline maupun online.
“Sebenarnya ada slogan kami, Cek KLIK: Cek kemasan, cek label, cek izin dan cek kedaluwarsa,” pesan Lukas. (Rafael)