(Caption Foto): Penggagas Kebangkitan Masyarakat Adat Papua, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si
SENTANI – Jayapurapost.com – Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, S.E., disambut baik oleh Penggagas Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) di Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., ketika menghadiri kegiatan RDP tersebut, yang berlangsung di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 27 Desember 2024.
Kegiatan RDP tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat ini dalam rangka reses di daerah pemilihan (Dapil), juga untuk melakukan bersilaturrahmi, menyerap aspirasi serta berdialog langsung dengan tokoh-tokoh dan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Ya, kita bersyukur ada anak muda yang ada di DPD RI seperti pak Carel Suebu. Karena hari ini (kemarin) dia bisa membuat pertemuan dalam tugas negara, untuk melakukan (rapat) dengar pendapat dan secara khusus bicara mengenai RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kita sedang mendorong bagaimana (RUU) ini bisa cepat disahkan menjadi sebuah UU. Hari ini kita kumpul hanya untuk menyuarakan dan dia (Carel Suebu) membawa aspirasi yang sudah disampaikan oleh semua komponen tokoh maupun masyarakat adat,” ucap Mathius Awoitauw.
Lebih lanjut, mantan Bupati Jayapura dua (2) periode ini menyampaikan, rancangan Undang-undang ini sangat penting. Karena di Kabupaten Jayapura pada tahun 2022 itulah seluruh masyarakat adat dari seluruh Indonesia sebanyak 2.449 komunitas masyarakat hukum adat hadir dalam pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN).
“Hal itu juga kita membahas dan menyuarakan perlindungan bagi masyarakat adat, itu salah satu poin dari 33 isi resolusi atau maklumat yang kita hasilkan dalam pelaksanaan KMAN. Jadi, itu adalah suara masyarakat adat di seluruh Indonesia,” ujar Tokoh Penggagas Kebangkitan Masyarakat Adat Papua ini.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat ini bukanlah aspirasi satu orang saja, tetapi seluruh masyarakat adat di Indonesia dari satu kongres ke kongres lainnya.
“Kongres sebelum di Jayapura, itu pernah kongres dilakukan di Medan. Ini juga mereka menyuarakan. Sebelum ke Medan, lima tahun yang lalu itu juga menyuarakannya ke DPR. Seluruh komponen masyarakat adat dari seluruh Nusantara ini. Jadi, itu lebih aspiratif daripada kita lihat di DPR RI, Undang-Undang lain yang kontroversial, adanya pro kontra atau mungkin kepentingan suatu kelompok. Tetapi, ini sudah luar biasa murni aspirasi dari masyarakat adat dari seluruh Indonesia,” beber Tokoh Pencetus Kebangkitan Masyarakat Adat Tanah Tabi ini.
Pria yang juga Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Papua ini menyampaikan, bahwa Papua sangat berkepentingan. Karena di Papua ini adat istiadatnya masih kuat.
“Kemudian yang kedua, kita ingin mensukseskan program Presiden RI pak Prabowo Subianto mengenai ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan air dan sumberdaya alam ini bisa dikelola secara bertanggung jawab,” paparnya.
“Jadi, kita sangat berkepentingan untuk hal tersebut dan hal-hal ini dimiliki oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, regulasi ini sangat penting sekali untuk mempercepat bagiamana kolaborasi kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah dan dunia usaha. Ini sudah diatur semuanya untuk dikelola. Jika hal ini tidak didorong cepat, maka konflik lahan dalam program-program nasional. Baik itu, PSN maupun program strategis lainnya itu akan selalu menjadi konflik. Kita bisa lihat di seluruh Indonesia selalu terjadi konflik lahan,” cetusnya.
Diakhir wawancaranya, MA juga menuturkan bahwa masyarakat adat pada dasarnya tidak pernah menolak pembangunan. Untuk itu, dirinya berharap agar kedepannya pemerintah lebih menghargai hak-hak masyarakat adat dengan segera mensahkan RUU Perlindungan Masyarakat Adat ini menjadi sebuah Undang-Undang.
“Pada dasarnya, masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Sebaliknya, mereka menerimanya. Akan tetapi, pemerintah juga harus menghargai hak-hak masyarakat adat. Saya berharap (rancangan) undang-undang ini dapat segera disahkan menjadi sebuah regulasi undang-undang,” pungkas MA sapaan akrabnya. (Fan