(Caption Foto): Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Jayapura, Iptu Gunadi. Insert: Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H
SENTANI | Jayapurapost.com – Salah seorang oknum Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, diamankan polisi pada Senin, 18 Maret 2024 petang tadi.
Oknum komisioner KPU Kabupaten Jayapura itu berinisial LYMA alias LA itu diduga dalam kondisi mabuk saat berada di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. LA diduga menenggak minuman beralkohol hingga mengalami mabuk berat.
Berdasarkan data dari Polres Jayapura, LA saat diamankan oleh pihak kepolisian dalam keadaan mabuk berat dan muntah-muntah di salah satu ruangan yang ada di Kantor KPU Kabupaten Jayapura sekitar pukul 17.30 WIT.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Jayapura, Iptu Gunadi mengatakan, bahwa ada keributan dan seorang oknum Komisioner KPU Kabupaten Jayapura inisial LA yang dalam kondisi mabuk di Kantor KPU Kabupaten Jayapura itu diamankan berdasarkan laporan dari Kabag OPS Polres Jayapura.
“Kebetulan tadi atas dasar laporan atau penyampaian dari pak Kabag Ops itu ada keributan di Kantor KPU Kabupaten Jayapura. Setelah itu dari Polres Jayapura 801 langsung respon untuk mendatangi TKP. Setibanya di TKP memang sudah banyak masyarakat (massa), yang berdasarkan informasi itu telah terjadi keributan dan setelah dicari siapa yang membuat keributan itu ternyata ada di belakang kantor KPU,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Senin, 18 Maret 2024 malam.
“Kemudian, yang bersangkutan (LA) itu ada duduk diatas meja dan dalam kondisi mabuk berat. Dari 801 atau Patroli Polres Jayapura langsung mengamankan yang bersangkutan, jadi untuk sementara yang bersangkutan adalah (oknum) Komisioner KPU Kabupaten Jayapura inisial LA dan saat ini sudah diamankan atau mendekam di Rutan Mapolres Jayapura. Itulah kronologis singkat terkait oknum komisioner KPU yang diamankan saat dalam kondisi mabuk berat,” sambungnya.
Kasat Gunadi menuturkan, bahwa oknum Komisioner KPU Kabupaten Jayapura LA tersebut diamankan seorang diri.
“Untuk sampai saat ini yang diamankan di Polres Jayapura itu hanya satu orang saja, yakni LA yang merupakan (oknum) Komisioner KPU Kabupaten Jayapura,” kata Gunadi.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., ketika dikonfirmasi lewat pesan elektronik via WhatsApp (WA) membenarkan penangkapan salah seorang oknum Komisioner KPU Kabupaten Jayapura, LA.
“Ya, benar memang salah seorang (oknum) komisioner KPU Kabupaten Jayapura dengan inisial LA yang diamankan di Mapolres Jayapura, karena dalam kondisi mabuk minuman keras,” imbuhnya.
“Tepat tadi sore di Kantor KPU Kabupaten Jayapura, yang bersangkutan itu sudah diamankan di Polres. LA diamankan agar tidak mempengaruhi yang lainnya dan dia diamankan habis maghrib atau saat berbuka puasa tadi,” kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen.
Ketika ditanya terkait mabuk mengonsumsi miras di lokasi mana, Kapolres Jayapura menjelaskan, tidak tahu di mana lokasinya dia mengonsumsi minuman keras. Akan tetapi, tepatnya LA itu sedang berada di Kantor KPU Kabupaten Jayapura sudah dalam mabuk berat.
“LA ini sempat bikin kless akibat dia sempat buang suara dengan beberapa massa yang datang di Kantor KPU, sehingga kita amankan dia dulu dan setelah dia sadar baru kita pulangkan,” tukas AKBP Fredrickus Maclarimboen. (Fan)