(Caption Foto): Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura dua periode, Korneles Yanuaring
SENTANI | Jayapurapost.com – Sejak Patrinus R. N. Sorontou Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura ditetapkan sebagai Ketua sementara DPRD Kabupaten Jayapura dalam rapat paripurna pengusulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024, menuai tanggapan dari berbagai kalangan termasuk dari Korneles Yanuaring Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Terkait rapat paripurna yang dimaksud yang berlangsung di Ballroom Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Senin, 20 November 2023 lalu.
Dimana Rapat paripurna tersebut membahas pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo kepada Cintiya Rulliani Talantan. juga menetapkan ketua sementara DPRD Kabupaten Jayapura ,
Hal ini mendapat tanggapan keras dari Mantan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura periode 2009-2014 dan 2014-2019, Korneles Yanuaring.
Korneles Yanuaring yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 itu menyampaikan, dirinya meminta kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura agar segera menjelaskan kepada publik perihal aturan mana yang digunakan untuk menunjuk pimpinan sementara dari lembaga wakil rakyat tersebut.
“Itu aturan yang mana dan tata tertib yang mana yang dipakai untuk menunjuk pimpinan sementara,” kata Korneles Yanuaring kepada wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 21 November 2023 kemarin malam.
Pria yang akrab disapa KY ini juga menegaskan, bahwa tata tertib yang saat digunakan di DPRD Kabupaten Jayapura adalah tata tertib yang digagas oleh dirinya dan para anggota DPRD Kabupaten Jayapura periode sebelumnya.
“Dan, saya yang pimpin tim untuk menggagas tata tertib dewan itu,” tegasnya.
Untuk itu, KY menjelaskan, ketua sementara dalam lembaga legislatif itu hanya berlaku pada saat lembaga tersebut belum memiliki pimpinan definitif pasca pemilihan umum.
Lanjutnya menyampaikan, disaat itulah gubernur atau kepala daerah menunjuk pimpinan sementara dari partai yang memiliki perolehan suara terbanyak dalam Pemilu.
Selain itu, dirinya menambahkan, pimpinan sementara ini juga tugasnya sangatlah terbatas, yakni untuk membentuk alat kelengkapan dewan atau fraksi-fraksi DPRD dan membentuk pimpinan lembaga itu sendiri.
“Diusulkan ke gubernur dulu, lalu disetujui dan kemudian dilantik. Nah, setelah itu baru pembentukan komisi-komisi,” imbuhnya.
“Pimpinan atau ketua sementara itu tidak punya kewenangan untuk menetapkan APBD. Jadi, buka tatib dan baca dulu,” tegas Politisi Senior PDI Perjuangan Provinsi Papua ini menambahkan.
Dirinya juga menilai, bahwa rapat paripurna yang digelar untuk menetapkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Jayapura itu cacat hukum, karena tidak pernah diatur dalam peraturan.
Karena Pimpinan DPRD, menurut kader PDI Perjuangan ini, itu sifatnya kolektif – kolegial. Jika ketua berhalangan, maka wakil-wakil ketua dapat melaksanakan tugas konstitusional.
Sebab itu, dirinya meminta kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura untuk menjelaskan kepada publik aturan mana yang dipakai untuk menunjuk pimpinan sementara DPRD Kabupaten Jayapura.
“Anggota DPRD Kabupaten Jayapura juga seharusnya tidak tinggal diam dan ikut begitu saja dengan penentuan atau penetapan ketua sementara itu,” tegas Caleg DPR Provinsi Papua Dapil Papua 3 Kabupaten Jayapura dari PDI Perjuangan ini.
Dengan adanya penunjukan atau penetapan ketua DPRD sementara ini, KY pun menilai, bahwa Sekretaris dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jayapura saat ini tidak paham dengan aturan dan tatib. (Fan)