Mantan Suami tikam korban hingga tewas

                

Foto : Ilustrasi Penikaman

 

Sentani Kota .JayapuraPost.com-  Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di rumah makan jam gadang Sentani Kota Kab. Jayapura. Minggu, 15/05 pagi.

 

Polisi masih mendalami motif dari kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, SY (37) tak berdaya saat dianiaya pelaku berinisial N (38), korban yang sehari – hari bekerja sebagai karyawati di rumah makan jam gadang Sentani ditikam dengan menggunakan pisau saat beristirahat di dalam kamarnya.

 

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah terjadi kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia .

“Pelaku sendiri merupakan mantan suami korban, motifnya masih kami dalami, dari keterangan saksi – saksi yang berada di TKP, pelaku N (38) yang datang ke rumah makan langsung menanyakan keberadaan korban ke salah satu saksi, saksi yang saat itu sedang bekerja kemudian mengatakan bahwa korban sedang berada di dalam kamar, mendengar hal tersebut pelaku langsung menuju ke kamar korban dan langsung menikamnya,” ungkapnya.

 

Lanjut mantan Wakapolres Manokwari, 2 hari sebelumnya pelaku N (38) sempat datang ke rumah makan untuk meminta maaf terhadap korban .

“setelah menikam korban pelaku langsung melarikan diri, saksi yang mendengar teriakan korban kemudian mendatangi kamar korban yang sudah bersimbah darah, adapun barang bukti yang kami amankan 1 buah pisau dapur beserta sarungnya, 1 unit handphone dan sampel darah milik korban,”ujar Kapolres Jayapura.

 

Usai kejadian saksi langsung melaporkan hal tersebut ke anggota Mapolsek Sentani Kota, sehingga langsung di evakuasi ke RS. Yowari namun nyawa korban sudah tidak tertolong,

“Masih menunggu hasil visum untuk dapat memastikan penyebab kematian korban, koordinasi juga telah kami lakukan dengan pihak keluarga terkait jenasah korban, pelaku N (38) saat ini masih dalam pengejaran, kami menghimbau pelaku agar dapat menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya (Mailes)