MASSA DEMO TOLAK PERDA KAMPUNG ADAT, DIDUGA BANYAK KEJANGGALAN

Caption : Nampak aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 24 Januari 2023

 

SENTANI, Jayapurapost.com || Massa yang tergabung dalam perwakilan masyarakat adat di lima (5) perwakilan kampung adat dari 14 Kampung Adat di wilayah Kabupaten Jayapura menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kampung Adat yang dinilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan menutup ruang demokrasi.

Tuntutan tersebut disampaikan massa pendemo dalam demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Jayapura di Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut DPRD Kabupaten Jayapura segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar turun ke 14 Kampung Adat untuk mendengar aspirasi masyarakat dan juga segera mengaudit keuangan kampung adat 2 tahun ke belakang bersama Irwil Kabupaten Jayapura.

Unjuk rasa sempat memanas karena tak ada satupun pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang menerima massa pendemo, sehingga Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura Derek Wouw yang awalnya menerima pendemo langsung memerintahkan staf untuk menghubungi para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura guna hadir menemui massa pendemo.

Jhon Mauridz Suebu, koordinator aksi, mengatakan, unjuk rasa melibatkan enam kampung adat dari 14 Kampung Adat di empat wilayah pembangunan yang ada di Kabupaten Jayapura. Tujuan aksi demo ini untuk menolak adanya kampung adat, karena pihaknya menemukan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jayapura.

“Kalau memang diberlakukan kampung adat, maka kami akan menolak dengan keras pesta demokrasi di wilayah Kabupaten Jayapura. Kita hidup di dalam bingkai NKRI yang notabene ada lambang Garuda di dada kita, terus kenapa mau dibuat kampung adat, apakah kalian tidak kasihan dengan masyarakat Non Papua dan mau kemana mereka,” kata pria yang akrab disapa JMS ini.

“Kami datang kesini karena kami merasa hal ini sangat berbahaya. Aksi ini merupakan antisipasi agar hal ini segera dihilangkan. Karena akan terjadi ketidakcocokan untuk kita hidup di kampung-kampung. Jadi, kami datang kesini untuk membicarakan hal yang baik demi kesejahteraan dan kenyamanan kita semua yang tinggal di Kabupaten Jayapura,” JMS yang juga Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura tersebut.

Dalam aksi demo tersebut, dua anggota DPRD Kabupaten Jayapura datang menemui massa pendemo dan mendengarkan orasi para pendemo yakni, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin dan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura Clief W. Ohee.

“Kami perlu sampaikan disini, begitu perda sudah menjadi aturan itu ada di bapak bupati (sebelumnya) dan kekurangannya adalah peraturan daerah itu tidak diberikan kepada kami. Tujuan kami membentuk perda kampung adat untuk meminimalisasi dan memberikan hak-hak kepada tua-tua adat. Tetapi, kalau itu diputarbalikkan bisa bahaya,” ujar Muhammad Amin.

“Terkait perda kampung adat ini, minta maaf saya juga belum tahu. Jadi, aspirasi dari bapak-bapak ini kami akan tampung dan kami akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Jayapura. Kemudian, nanti akan kami bahas bersama dan bila perlu kita akan buatkan pansus guna kita bahas bersama-sama. Jadi, aspirasi dari bapak-bapak ini kami siap menampung dan akan kita bahas di rapat dewan,” tukas Legislator PKB Kabupaten Jayapura ini. (Irf)