JAYAPURA – Jayapura Post.Com –Sentra Gakkumdu merupakan sentra penegakan hukum yang terdiri dari Bawaslu, polisi, dan kejaksaan negeri sehingga masyarakat bisa langsung melaporkan pelanggaran yang ditemui dalam pelanggaran pemilu itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dengan fenomena yang terjadi saat ini dimasa kampanye tentunya banyak pelanggaran yang dilakukan dengan begitu banyak janji janji yang disampaikan para paslon sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.
Sebut saja, salah satu warga kelurahan Hamadi Pantai RT 04 RW 03 Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura melayangkan laporan ke Kantor Sentra Gakkumdu Jl Gerilyawan Kelurahan Wahno Kotaraja .
Laporan yang dilayangkan kepada Sentra Gakkumdu berkaitan dengan bantuan rehab rumah yang dijanjikan oleh tem sukses salah satu paslon walikota jayapura namun dengan berjalannya waktu justru namanya dicoret dalam daftar tersebut.
