Foto : Izak Hikoyabi anggota MRP Pokja Agama saat menggelar Konferensi Pers di Hotel Horizon Sentani
SENTANI – Jayapura Post.Com– Pasca Mahkamah Konstitusi (MK ) menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU ) Pilgub Papua di Provinsi Papua hal ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan khususnya di Majelis Rakyat Papua (MRP)
Kali ini Anggota MRP Pokja Agama Izak Hikoyabi menyampaikan pernyataan serius dan desakan agar pelaksanaan PSU di Provinsi Papua harus di ambil alih oleh KPU RI Dan Pemerintah Pusat.
Bukan tanpa alasan, Izak Hikoyabi melihat bahwa pelaksanan Pilkada di Papua lalu merupakan pilkada yang gagal dimana dalam hasil keputusan MK pada tanggal 24 Februari 2025 memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Gubernur Papua YB yang berdampak PSU harus dilaksanakan di Provinsi Papua.
“ Kami melihat bahwa Pilkada Papua lalu adalah pilkada yang gagal total sehingga PSU harus diambil alih oleh Pemerintah Pusat dan KPU RI,”tegas Izak Hikoyabi saat menggelar Konfrensi Pers di Horison sentani Hotel pada Senin (03/03/25)
Dijelaskan Izak sesuai Undang Undang No 7 tahun 2017 khususunya di pasal 14 tentang Pemilihan Umum maka KPU RI memiliki kewenangan penuh untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dalam Pemilu.
Ditambah lagi ,kata Izak PSU pasti akan menggunakan anggaran yang sangat besar sehingga harus dilakukan audit atas penggunaan dana Pilkada lalu.
“Anggaran untuk melaksanakan PSU membutuhkan dana yang sangat besar ,dan ini uang rakyat sehingga saya menghimbau Pemerintah Pusat dan KPU RI harus melakukan audit terhadap pelaksanaan penggunan anggaran lalu sehingga ada transparansi apakah dana telah habis sesuai peruntukannya atau masih ada sisa dan harus ada transparansi atas penggunaaan dana ini ,”ujarnya.
Izak berharap Pemerintah Pusat belum mengeluarkan dana untuk PSU sebelum dilakukan audit guna menjaga Pelaksanaan PSU nantinya akan berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Jayapura juga menegaskan saat ini
Saat disinggung Media ini terkait efisiensi anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat yang akan berpengaruh dalam proses tahapan pelaksaanan PSU ,Izak menegaskan Provinsi Papua tidak memiliki dana untuk melakukan PSU karena adanya Efesiensi dari pemerintah Pusat sebesar 291 M lebih.
“Sehingga perlu adanya Kebijakan Khusus dari presiden Prabowo melalui kemendagri dan menkeu,setidaknya Efesiensi Rp 291 M lebih tidak di potong dan Pemerintah Pusat harus bisa memberikan solusi sehingga tahapan tahapan PSU dapat dilaksanakan dengan baik ”tandasnya.
“PSU adalah perintah MK jadi seluruh tahapan tahapan PSU sebisanya harus dapat dilakukan,”pungkasnya (Redaksi/Lnny)