JAYAPURA— Jayapura Post.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan bahwa Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 -2029 memenuhi syarat Orang Asli Papua (OAP). atas Dr Drs Benhur Tomi Mano, MM-Yermias Bisai, SH dan Matius Fakhiri, SIK-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, SP, MEng
Hal ini disampaikan Ketua MRP, Nerlince Wamuar Rollo di sela-sela Rapat Pleno dalam rangka Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan MRP Tentang Syarat Keaslian OAP Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 -2029 di Aula Kantor MRP, Kota Jayapura, Kamis (12/9/2024).
Turut hadir dalam Rapat Pleno, yakni Ketua MRP, para Wakil Ketua MRP dan Anggota MRP.
Nerlince mengatakan, sebagai lembaga representasi kultur OAP, MRP memiliki tugas dan wewenang, yang diberikan negara dalam rangka pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap syarat keaslian OAP bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi Papua yang diusulkan KPU Papua.
Nerlince menjelaskan, MRP telah melakukan Rapat Pleno, wawancara atau pengambilan data faktual keaslian OAP terkait bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi Papua tahun 2024 -2029, MRP memastikan bahwa calon tersebut merupakan OAP ata bukan OAP
Menurut Nerlince, sesuai data data yang sudah disampaikan masing masing tim di 4 wilayah asal kedua pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi Papua, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Mappi.
Dijelaskan, sesuai amanat Undang Undang No 21 Tahun 2021 tentang Otsus untuk Papua, bahwa MRP telah melakukan verifikasi faktual dari dua pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi Papua tahun 2024 -2029, dengan berbagai macam aspek pertimbangan.
‘’Saya berharap kita sama sama menjaga dan melindungi Hak Keslulungan Orang Asli Papua mengingat selama ini Pemilihan Walikota/Bupati sudah diisi oleh saudara kita dari nusantara tetapi hak kesulungan milik orang asli papua Gubernur dan Wakil Gubernur itu adalah orang asli papua,” pungkasnya
Diketahui sebelumnya, KPU Provinsi Papua menyerahan dokumen bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur kepada MRP, guna mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait persyaratan keaslian OAP. (Redaksi/Tia)