Namanya Masuk Nominasi Sekda Kabupaten Jayapura, Ini Kata Theophilus Tegai

(Caption Foto): Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Jayapura, Theopilus H. Tegai

 

SENTANI  | Jayapurapost.com – Jelang Hana Salomina Hikoyabi akan mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam waktu dekat ini terkait dirinya akan menjadi calon Bupati Jayapura, kini ramai diperbincangkan di berbagai grup media sosial (Medsos) seperti grup-grup WhatsApp mengenai penggantinya.

Dari sejumlah nama pejabat senior atau pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Jayapura, ada sejumlah nama yang masuk nominasi, yaitu Elphyna D. Situmorang (Asisten I), Delila Giay (Asisten II), Theopilus H. Tegai (Kepala Disperindag) dan Abdul Rahman Basri (Kepala DLH) sepertinya akan saling bersaing untuk menjadi Penjabat (Pj) Sekda.

Dari segi administrasi, ke empat (4) pejabat senior tadi telah memenuhi persyaratan untuk dilantik oleh Pj Bupati Jayapura menjadi Pj Sekda menggantikan Hana Salomina Hikoyabi sesuai Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda. Yaitu, telah mempunyai penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Sehingga ke 4 nama pejabat senior yang sudah dikenal di lingkungan Pemkab Jayapura masuk nominasi. Selain Asisten I, Asisten II maupun Kepala DLH, juga nama Theopilus H. Tegai yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disperindag paling getol menjadi bahan pembicaraan di beberapa grup WhatsApp.

Siapa yang memiliki peluang paling besar?, Theopilus H. Tegai sendiri memilih menjawab itu semua kewenangan pimpinan. “Bagi saya secara pribadi dan saat ini juga saya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Yang pertama, itu merupakan kewenangan pimpinan. Jadi, terserah dari pimpinan siapa yang layak disitu,” kata Theopilus Tegai kepada wartawan di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 17 Juli 2024.

Lanjutnya, kata pria yang akrab disapa Theo, hal ini agak sedikit lebih penting. “Bagi saya secara pribadi itu bukan soal jabatan, tetapi adalah tanggung jawab ketika mendapat kepercayaan itu apakah kita mampu melakukan sesuatu yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Jayapura. Ya, ini menjadi catatan ketika kita diberi kepercayaan yang lebih dari sekarang ini bisa kita buat sesuatu yang baik dan masyarakat bisa merasakan sesuatu yang terbaik dari kita,” katanya.

Saat ini Theo yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sudah cukup repot. “Dalam artian, kita lihat permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, mungkin kalau ramai diperbincangkan atau ada diskusi-diskusi yang dibahas di media sosial soal posisi (jabatan sekda) itu seperti yang diawal tadi saya sampaikan, bahwa itu kembali menjadi kewenangan pimpinan. Kemudian, ketika mendapat kepercayaan di posisi itu merupakan tanggung jawab yang paling penting,” katanya.

“Supaya tidak hanya asal-asalan saja. Karena masyarakat yang ada di kampung-kampung itu pada menunggu kita, apa yang bisa kita lakukan untuk mereka. Ini pengalaman saya, karena lebih banyak turun ke lapangan juga. Sehingga bisa dapat banyak hal yang masyarakat sampaikan kepada kita. Terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dalam jabatan Sekda itu pasti dan otomatis ada,” pungkas mantan Kepala Dispenda (Bappenda) Kabupaten Jayapura ini.

Seperti diketahui bahwa, berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018, pengangkatan dan pelantikan Pj. Sekda Kabupaten / Kota menjadi hak prerogative Bupati / Walikota setelah mendapat surat persetujuan Gubernur. Diantaranya, di Pasal 3 hurup d, yaitu terjadinya kekosongan Sekda karena mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai ASN karena mencalonkan diri dalam Pilkada.

Calon Sekda diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb, pangkat pembina tingkat I golongan IV/b, berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun, mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Sementara di Pasal 12 dijelaskan pula, Sekda dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi, tidak boleh menerima tunjangan secara rangkap. (Fan)