OKNUM MODIFIKASI TANGKI BAHAN BAKAR, BAIKNYA DITANGKAP DAN PROSES HUKUM

Timika- Jayapurapost.com ||  Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob meminta oknum-oknum yang memodifikasi tangki kendaraan agar di tangkap dan diproses hukum, sehingga memberi efek jerah kepada yang lain.

 

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari persoalan sosial yang harus ditangani dengan tegas agar masyarakat sadar dan dapat tertib dalam mengaplikasikan hidup dengan baik di Kabupaten Mimika.

 

“Jadi kalau yang seperti-seperti begitu, saya bilang kepada Polres, tangkap dan hukum supaya besok-besok tidak boleh lagi hal-hal itu terjadi. Ini saya himbau, jadi masyarakat jangan macam-macam,” tegas Plt Bupati di Kantor Pusat Pemerintahan, Kamis (20/10/2022).

 

“Sekarang kita buat yang benar, kita harus kerja yang baik. Bukan berarti bahwa kita tidak memberikan masyarakat berkat, tetapi masyarakat hidup itu jangan curang-curanglah. Kita kerja yang jujur-jujur saja,” tuturnya.

 

Plt Bupati mengatakan segala sesuatu ada aturannya, sehingga jangan hanya karena untuk kepentingan pribadi, masyarakat yang lain ikut dirugikan. Begitu juga bagi petugas SPBU agar hal-hal seperti itu tidak boleh lagi dilayani.

 

“Nanti kalau ada yang layani-layani seperti begitu, saya berharap mungkin petugas bisa melaporkan supaya ditindak lanjut,” pintanya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya Satuan Lantas (Satlantas) Polres Mimika menemukan kendaraan roda empat yang menggunakan tengki modifikasi di tiga SPBU yang didatangi, diantaranya SPBU Hasanudin, SPBU Yos Sudarso, dan SPBU di Nawaripi.

 

Mengenai penemuan itu, Plt Bupati meminta agar para oknum tersebut dapat diproses hukum sesuai perbuatannya.

 

“Jadi saya minta itu ditindaklanjuti karena pemerintah memberikan dukungan penuh, pemerintah sangat tegas dengan hal-hal yang seperti itu. Yang curang-curang itu tidak boleh lagi. Kita jalani hidup di Mimika ini, baik baik saja sudah, jangan kepala-kepala batu lagi,” pungkasnya. (Rafael)