ONDOFOLO BERKUASA PENUH ATAS KAMPUNG ADAT

Caption : Salah satu tarian masyarakat adat yang merupakan asesoris ondofolo dalam pemerintahan kampung dan  masyarakat adat –

 

Sentani, – Jayapura Post.com ||

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ( DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengatakan, Kampung Adat yang telah mendapat kodefikasi Kampung Adat dari Pemerintah Pusat, dalam pengelolaan sistem Pemerintahannya langsung dibawah kepemimpinan Ondofolo atau Ondoafi. Tidak ada Kepala Kampung Adat atau sebuatan Kepala Kampung Dinas lagi, tidak ada Badan Musyawarah Kampung ( Bamuskam) tetapi Badan Kelembagaan Masyarakat Adat.

Dikatakan, secara administrasi seluruhnya dibawah kontrol Ondofolo, termasuk pengelolaan anggaran Kampung. Ondofolo juga mendapat tunjangan sebagai Kepala Kampung Adat dari Pemerintah, terlepas dari seluruh anggaran yang dialokasikan kepada Kampung.

“Ini hal-hal yang membedakan antara kampung adat yang belum mendapat nomor registrasi kampung adat dan yang sudah mendapat nomor registrasi kampung adat, ” ujar Elisa di Sentani, Jumat (19/8/2022).

Setelah 14 Kampung, kata Yarusabra, pihaknya telah mengusulkan 38 Kampung lagi untuk mendapat nomor registrasi Kampung Adat. Sementara sisa Kampung-Kampung lain yang belum diusulkan akan diusulkan secara bertahap. “Ketika sebagian besar kampung sudah mendapat nomor registrasi kampung adat, maka dampak positif seperti peningkatan elonomi, pengelolaan potensi sumber daya alam secara teratur akan nampak dan masyarakat kampung dengan sendirinya menjadi sejahtera dan menjadi tuan diatas tanahnya sendiri, ” ucapnya.

Dikatakan, perjalanan yang panjang juga untuk mendapatkan pengakuan terhadap 14 Kampung Adat pada tahap pertama ini, diawali dengan pengusulan nama Kampung, lalu penyiapan dokumen dan berkas serta profil Kampung. Belum lagi ketika ada pergantian dan rotasi pejabat yang menangani langsung soal pengusulan nomor registrasi Kampung.”Puji Tuhan,  sudah ada 14 kampung adat yang mendapat nomor registrasi, dan ini yang pertama di indonesia dari kabupaten jayapura, ” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo mengatakan, 14 Kampung Adat yang telah mendapat nomor registrasi dan pengakuan dari Pemerintah Pusat wajib dibuatkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati sebagai rambu-rambu dalam pengawasan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran yang diturunkan ke Kampung Adat nantinya. “Kami dewan sangat apresiasi atas nomor registrasi 14 kampung adat, dan kedepan nya sebagian kampung-kampung di kabupaten jayapura juga harus mendapat hal yang sama, ” jelasnya. (EW)