Paslon 02 JBR Hadir Mengklaim Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Jawaban Bawaslu

 

Caption : Anggota Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, bidang  Hukum Tem Pemenangan BMD DIPO dan Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit.

 

Jayapura- Jayapura Post.com- Sempat viral  di beberapa media lokal  terkait pernyataan Paslon 2 JBR Hadir yang mengklaim tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan klarifikasi kepada pihak Gakkumdu pada 20 November 2024 .

Hal ini sempat dibantahAnggota Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Yohanes Kia Masan  saat diwawancarai sejumlah wartawan di kantor sentra Gakkumdu pada kamis 21 November 2024

Dalam pernyataannya, Yohanes Kia Masan mengatakan bahwa laporan yang diterima sentra Gakkumdu atas laporan  yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 3 pada tanggal 18 November 2024 masih dalam proses klarifikasi dan prosesnya masih berjalan.

“Semalam (red:rabu 20/11) kami telah melakukan verifikasi kepada yang  bersangkutan dalam objek laporan yang berbeda dan hasil  klarifikasi masih akan kami kaji dengan 3 unsur terkait  yakni pihak bawaslu, kejaksaan dan kepolisian.”ungkap Yohanes Kia masan.

Selanjutnya ia  menjelaskan apabila dalam proses penangganan sesuai mekanisme penangganan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana bersalah maka pihak Bawaslu akan mengeluarkan status pelaporanya melalui pengumuman yang akan dipasang di Kantor Bawaslu dan penyampaian kepada para pihak pelapor.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa prosesnya masih berjalan ,Jika ada pernyataan bersangkutan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu itu merupakan asumsi statement sendiri dari yang bersangkutan,”ujar Yohanes Masan

Ia juga menepis akan isue yang beredar baik dari paslon maupun masyarakat yang mempertanyakan netralitas bawaslu.

“Sejauh ini kami tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai prosedur dan mekanisme yang termuat dalam uu dan juga aturan bawaslu dan sekali lagi kami tegaskan kami tetap netral dan kerja sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu Bidang Hukum Tem Pemenangan Paslon No Urut 3 BMD DIPO, Dr Y Takamuli SH.,MH sangat menyayangkan pernyataan Paslon 02 yang beredar dalam sejumlah pemberitaan di berbagai media lokal di Kota Jayapura.

Menurut Takamulli, seharusnya paslon no 02 tidak boleh membuat suatu statemen yang menyesatkan kepada masyarakat secara umum.

“Kehadiran kami tem pemenangan BMD DIPO di Sentra Gakkumdu sekaligus memverifikasi kepada Pihak Gakkumdu akan selentingan yang beredar bahwa kami tem BMD DIpo asal melapor tanpa ada bukti yang kuat,’terang Takamuli.

Ditegaskannya Pihak BMD DIPO ketika melaporkan sesuatu peristiwa tentu dengan menyiapkan bukti dan saksi.

“Namun anehnya saat ini justru yang viral keterangan paslon no 2 yang mengatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran padahal seharusnya ada pernyataan resmi dari Pihak Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu ,’imbuhnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Koalisi Jayapura Bangkit Agusto Salvatore Mandosir mengungkapkan bahwa kehadiran Tem Pemenangan BMD DIPO untuk memberikan klarifikasi sekaligus untuk membawa tambahan saksi penerima manfaat.

“Untuk saksi tambahan , saksi ini yang membawa diri sendiri tanpa kami mengajak karena saksi ini merasa dibohongi dan diintimidasi oleh salah satu paslon,”beber Agusto

Mandosir berharap Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu dapat segera memproses sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku .

“Ini benar benar sudah jelas mempergunakan dana pemerintah dan kami harap Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu dapat bertindak tegas ,”harap Agusto Mandosir (Redaksi/Lnny)