JAYAPURA – Jayapura Post.Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Jayapura menerima Dokumen Perbaikan Persyaratan bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Boy Markus Dawir -Dipo Wibowo (BMD-DIPO) . Kegiatan Penyerahan Dokumen berlangsung Kantor KPU Kota Jayapura , pada sabtu 08/9/24.
Penyerahan Dokumen ini merupakan prasyarat yang ditetapkan KPU usai melewati masa pendaftaran dan verifikasi administrasi sesuai dengan aturan teknis KPU, sejak tanggal 6 September hingga 8 September 2024 adalah waktu untuk bakal Paslon menyampaikan dokumen perbaikannya.
Hal ini pula yang dilakukan LO BMD DIPO yang datang ke KPU Kota Jayapura . pada Sabtu (8/9/2024) sekitar pukul 23.45 Wit dan langsung menyerahkan berkas dimaksud kepada KPU Kota Jayapura yang diterima langsung oleh PLH Ketua KPU Kota Jayapura dan dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan melakukan perbaikan pada tanggal setelah itu untuk kemudian ditetapkan di tanggal 22 September 2024.
“Itu tahapan PKPU yang sementara kami lalui, kami sudah lalui tahapan perbaikan pertama dengan posisi lengkap dan diterima oleh KPU,”jelas Agusto.
Dikatakan Sekretaris DPC Partai Demokrat sekaligus LO Pasangan calon BMD-DIPO Agusto Salvatore Mandosir,SE didampingi Sekretris Partai DPI Perjuangan Samuel Onim ada beberapa berkas yang dilengkapi berupa surat DPD pencalonan seperti riwayat hidup dan Naskah Visi Misi Paslon BMD-DIPO.
“Semuanya telah kami lengkapi dan telah diterima oleh Pihak KPU,”ungkapnya.
Sebelum penyerahan berkas kata Agusto, BMD DIPO telah melakukan berabgai tahapan diantaraya mengupload beberapa dokumen yang diperbaiki ke dalam Silon KPU.
“Setelah silon menyatakan lengkap 100 persen baru kami bisa menyerahkan dokumen fisiknya kepada KPU kemudian dinyatakan lengkap disaksikan oleh Bawaslu Kota Jayapura ,”ungkap LO Paslon BMD-DIPO
Setelah dilakukan pencermatan terhadap dokumen perbaikan dari Paslon BMD DIPO kemudian KPU Kota Jayapura menyerahkan surat tanda terima perbaikan berkas kepada LO Pasangan BMD-Dipo .
Kepada Media ini Plh Ketua KPU Kota Jayapura Ance Wally menjelaskan dokumen perbaikan dari masing-masing bakal Paslon, proses penerimaan perbaikan ini sifatnya hampir sama sebagaimana dengan proses pendaftaran.
“Untuk proses penerimaan ini sifatnya mutatis mutandis sehingga alur penerimaannya tetap melalui mekanisme proses registrasi, pemeriksaan sampai dengan penetapan statusnya, tetap kami jalankan termaksud didalamnya kewajiban untuk pihak-pihak yang wajib hadir dalam proses penyerahan perbaikan ini” ujar Ance Wally yang ksehariannya sebagai Kadiv Pengawasan KPU Kota Jayapura.
Dijelaskannya pada proses ini ada yang belum tepat dokumen sehingga kami kasih di didalam catatan verifikasi utk dilengkapi dokumen dokumennya atau diperbaiki. Ada dokumen di upload (mungkin trrburu buru) salah saja penempatannya sehingga kami juga kasih catatan utk diperbaiki.
“Pada dasarnya semua kandidat pasangan calon semua sama permasalahan perbaikan dokumennya. Sehingga pada tanggal 8 September ini kami melakukan penerimaan perbaikan dokumen dari salah satu pasangan calon yakni BMD DIPO sejak sebelumnya mereka sudah menguploadnya (perbaikan) di silon KPU .”pungkas Ance Wally (Redaksi/Tia)