PELAKU CURANMOR DISERAHKAN PENYIDIK POLSEK SENTANI KOTA KE KEJAKSAAN

Foto :  Unit reskrim Polsek sentani Kota menyerahkan Pelaku Curamor Ke Kejaksaan Negeri jayapura

 

SENTANI- JayapuraPost.com || Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Unit reskrim Polsek Sentani Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arif Mustamin menyerahkan TH (23) yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Jayapura usai berkas dinyatakan P21, Jum’at (24/06/22).

 

Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa “TH (23) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti sepeda motor Yamaha xeon telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

 

Pelaku (23) ditangkap pada tanggal 09 mei 2022 oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Timsus Opsnal Polres Jayapura saat sedang berada di jalan Yabanso Sentani,”

 

“Setelah dilakukan penyidikan sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan tersangka TH (23) beserta barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlini Adtri, SH di Kejaksaan Negeri Jayapura, “ucap Kapolsek.

 

Kapolsek menaambahkan’ “TH (23) kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara,“ Tegas Kapolsek. (mailes)