Foto : salah satu korban jamret JFS (35) di pertigaan jalan alternatif Netar Komba,Rabu (25/05/2022)
Sentani Timur.JayapuraPost.com || – Penangkapan pelaku pencurian (jambret) oleh tim Cycloop Polres Jayapura di depan rumah makan Yougwa Telaga Maya Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura. Rabu, 25/05 malam.
Kurang dari 24 jam, BN (24) yang merupakan pelaku Jambret terhadap korban JFS (35) seorang ibu rumah tangga berhasil diringkus tim Cycloop Polres Jayapura.
Kasus penjambretan ini terjadi di hari Rabu, 25/05 sekitar jam 1 siang, korban JFS (35) yang merupakan ibu rumah tangga saat itu sedang dibonceng anaknya ES (18) dengan mengendarai sepeda motor dari arah Waena tujuan Sentani, sesampainya di pertigaan jalan alternatif Netar Komba. tiba-tiba datang dari arah belakang pelaku BN (24) langsung merampas tas milik korban yang didalamnya terdapat 1 buah handphone Oppo A66, surat – surat berharga dan uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku jambret
“Berdasarkan hasil penyelidikan tim berhasil mengantongi identitas pelaku, BN (24) berhasil diringkus saat melintas di depan rumah makan Yougwa, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan aksi jambret di pertigaan hati hilang, tidak hanya itu hasil interogasi pelaku mengakui telah 2 kali melakukan aksinya salah satunya di awal bulan Februari yang terjadi di depan SMK 1 Sentani (STM) Hawai,” ungkapnya.
Dari hasil jambret yang dilakukan pelaku BN (24) dipergunakannya untuk kebutuhan sehari – hari,.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku BN (24) diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 yang dipakai untuk melancarkan aksinya, 1 unit handphone Oppo A66 milik korban JFS (35) yang sudah di restart dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pelaku BN saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura(mailes)