PELAKU PENGANIAYAAN PENJUAL GORENGAN DISERAHKAN KE KEJAKSAAAN

 

 

 

Pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dan hukuman penjara 7 tahun

 

Sentani. Jayapura Post.com

Unit Reskrim Polsek Sentani Timur melakukan penyerahan tersangka (Tahap II) dugaan tindak Pidana Penganiayaan, bertempat di Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (30/08).

Pelimpahan ini setelah Kejari Jayapura menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., MH mengatakan penyerahan tersangka ke Kejari Jayapura itu berlangsung pada hari Senin 29 Agustus 2022.

“WO (57) diserahkan ke kejaksaan Negeri Jayapura karena melakukan penganiayaan terhadap penjualan gorengan di jalan harapan” ujar Kapolsek.

Kronologis berawal dari pelaku yang meminta ampas gorengan, namun dijawab oleh korban bahwa ampas gorengannya sudah dipesan orang lain, “pelaku emosi lalu melakukan pemukulan terhadap korban dan menendang kemaluan korban, sehingga korban langsung terjatuh dan pingsan,”bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.(NiEl)