Tampak para pelaku saat diserahkan ke Kejaksaan
SENTANI – Jayapurapost.com || Penyerahan pelaku penghasut dan pengrusakan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, 21/10 sore.
Seorang penghasut BI (69) dan 5 orang pelaku pengeroyokan masing – masing berinisial NW (43), SW (47), YT (43), JRW (33), SW (47) resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, penyerahan ini dipimpin langsung Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Ipda Daniel Rumpaidus, SH., MH bersama anggotanya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, S.T.K., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menyerahkan 5 orang pelaku pengeroyokan dan seorang yang menghasut para pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan
“Kejadian ini sebenarnya terjadi di bulan November 2021, namun baru dilaporkan bulan Juli 2022, awalnya terjadi kesalahpahaman terkait pemalangan sekolah SMP N 1 Kemtuk Gresi, antara MW dan YW, MW yang merupakan oknum anggota TNI melakukan penganiayaan terhadap YW, tidak terima dengan kejadian tersebut keluarga YW yang merupakan para pelaku balas dendam dengan mendatangi rumah MW dan melakukan pengrusakan, ada total 4 rumah yang di rusak, dengan total kerugian mencapai kurang lebih 200 jutaan,” ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, “untuk pelaku penganiayaan MW yang merupakan oknum anggota TNI kasusnya sudah ditangani pihak Polisi Militer sedangkan kami menangani perkara pengrusakan ini, pelaku BI kami jerat dengan pasal 160 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara, sedangan 5 pelaku lainnya kami jerat dengan 170 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya. (DaniEl)