PELUNASAN KONTRAK LAHAN SMP N 1 SENTANI, PUKULAN TELAK BAGI PEMERINTAH DAERAH

Caption : Prosesi penyerahan kunci dari pemilik hak ulayat kepada pihak Sekolah di halaman SMP N 1 Sentani, Senin (5/9/2022)

 

Sentani, – Jayapura Post.com

Pemilik hak ulayat lahan SMP N 1 Sentani, Nelson Ondi mengatakan, pembayaran kontrak lahan SMP N 1 Sentani oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu dalam kunjungan ke Jayapura merupakan pukulan telak bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura yang selama ini tidak mampu mengurus dan membayar biaya kontrak lahan yang dipergunakan selama ini. “Kami menyampaikan banyak terimakasih kepada Bapak Jokowi melalui menteri investasi indonesia yang dapat membantu melunasi lahan sekolah ini sejak putusan pengadilan 2018 lalu, ” kata Nelson di Sentani, Senin (5/9/2022)

Nominal pembayaran lahan, kata Ondi, semula di tawarkan 3,5 miliar rupiah dan itu sudah merupakan hasil putusan sidang pengadilan, untuk kemanusiaan dan kepentingan pendidikan di Daerah ini maka nilai yang disepakati di Polda Papua adalah 3 miliar rupiah.

Ondi juga mengatakan, selama ini dalam proses penyelesaian persoalan lahan kami sebagai pemilik hak ulayat selalu ditipu, Pemerintah Daerah seperti main kucing-kucingan dengan kami. Di sejumlah media menyebutkan kami sebagai pelaku utama padahal kami adalah korban. “Ketika kami mempertanyakan proses penyelesaian kontrak tanah kami, pemerintah selalu menjawab sedang mengutus tim ukur tanah dari badan pertanahan, padahal nilainya sudah jelas, tinggal bayar saja,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, lanjut Ondi, Pemerintah Daerah harus lebih serius dalam memperhatikan seluruh proses pelayanan yang dikerjakan bagi masyarakat, secara khusus fasilitas pendidikan yang lahan nya belum diselesaikan. “Status tanah ini sudah bukan urusan pemerintah daerah, yang perlu disoroti oleh media adalah status sekolah sudah dipindahkan ke tempat lain, dan proses pekerjaan sekolah nya tercatat dalam dokumen lelang LPSE kabupaten jayapura, ” ucapnya.

 

Sementara itu, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, para ahli waris pemilik hak ulayat, pihak sekolah dan komite sekolah telah diundang oleh Kapolda Papua untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi berdasarkan keputusan pengadilan yang sesuai juga dengan gugutan yang diajukan oleh pemilik hak ulayat Alm. Isak Ondi dan proses pembayaran nya dilaksanakan pada jumat pekan kemarin. Dengan demikian, pada hari ini ( pagi tadi) dilaksanakan upacara bendera di halaman sekolah yang diawali dengan pembukaan palang dan gembok pagar oleh pemilik hak ulayat.

“Sebagai negara yang merdeka, persoalan pendidikan menjadi tanggung jawab kita bersama, generasi muda papua tidak boleh dibiarkan tanpa mengenyam pendidikan yang layak, ” ucapnya. (EW)